| padangexpo.com
Terkait penangkapan Wawan, wartawan salah satu media online diamankan oleh pihak kepolisian di Makassar pada tanggal 7 Februari malam, akan hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel II.
Wawan ditangkap karena dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang. Sehingga Wawan terpaksa harus tidur di dalam sel Polres Enrekang.
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberi perhatian khusus kepada Pekerja pers, di atur dalam UU No 40 Tahun1999 tentang Pers. Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.
“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita,” katanya, Jumat (12/02).
Supriansa berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah.
Penulis : CCP
Editor : HM