Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Tak Penuhi Peraturan, Sejumlah Bangunan di Payakumbuh Disegel
Payakumbuh

Tak Penuhi Peraturan, Sejumlah Bangunan di Payakumbuh Disegel

By admin@domi
06/11/2024

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku Selasa (5/11/2024).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesemrawutan penataan kota serta menghindari terbentuknya pemukiman kumuh baru di wilayah tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim ST, M.Si, memimpin apel sebelum pelaksanaan penyegelan di delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam arahannya, Muslim menekankan pentingnya penertiban ini guna memastikan pembangunan di Payakumbuh sesuai dengan aturan dan standar tata kota yang telah ditetapkan. “Penyegelan dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman yang tidak teratur,” ujar Muslim.

Sebanyak delapan bangunan menjadi target penertiban kali ini. Di Kecamatan Payakumbuh Barat, terdapat lima bangunan yang disegel, terdiri dari dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik.

Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, penyegelan dilakukan terhadap satu kedai dan satu ruko. Sementara itu, satu bangunan lain berupa rumah tinggal yang tidak memiliki izin berada di Kecamatan Payakumbuh Timur.

Dalam pelaksanaannya, tim penyegelan melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang tata ruang Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap masyarakat dapat mengajukan perizinan yang sesuai dengan ketentuan, guna mendukung penataan kota yang lebih baik di masa mendatang.(Ken)

Views: 382
BACA JUGA :  Safari Ramadhan ke Masjid Arafah, Wako Payakumbuh Minta Dukungan Dalam Jalankan Pemerintahan
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Silaturahmi Bersama Keluarga Basko, Ini Kata Calon Bupati Eka Putra

Next

Peduli Kesenian Daerah, Supardi Gelar Festival Lagu Minang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,198)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,768)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,459)

TERBARU

  • Minggu Kasih  di  Gereja ST. Fidelis, Polres Payakumbuh Perkuat Toleransi Dan Rangkul Umat 
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan Hingga Dini Hari, Balap Liar dan Geng Motor Jadi Sasaran
  • Subuh Keliling Kapolres 50 Kota: Ajak Warga Makmurkan Masjid, Empat Pesan Kamtibmas Disampaikan
  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
Copyright 2026 — Padang Expo