Terancam Disegel, Kaum Chaniago Bukik Nagari Muaro Sijunjung Angkat Bicara Gedung Rusunawa Ilegal

493

Padangexpo.com (Sijunjung)-Kaum Chaniago Bukik Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung mengkkaim pendirian Gedung Rusunawa (rumah susun sewaan) di dekat kampus STIPER Nagari Muaro berstatus illegal. Sehingga kaum tersebut mengancam akan kembali melakukan proses penyegelan.

Dimana gedung Rusunawa ini dibangun dengan anggaran bantuan Pemerintah Pusat APBN senilai puluhan milliar melalui Balai Perumahan Pekanbaru (Wilayah) Sumatera dan Satker Sumbar.

Adapun teknis pengerjaannya dilakukan secara bertahap (Multi Years) dari tahun 2018 – 2021.

Selesai dibangun pada tahun 2021 lalu gedung megah tiga lantai ini malah menyisakan segudang misteri, hingga kemudiaan fasilitas tersebut jadi terlantar dan tidak dapat dimanfaatkan. Masalah yang melilit yakni soal indikasi penyalahgunaan dana proyek (korupsi) hingga berujung vonis penjara sejumlah oknum pejabat terkait dan pihak kontraktor oleh Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2022 lalu.

Sejalan dengan itu juga muncul kasus sengketa (gugatan tanah) dari salah satu kaum adat Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Kaum Suku Caniago Bukik Nagari Muaro. Dimana menurut mereka pendirian bangunan Rusunawa diklaim illegal, karena didirikan di atas lahan milik masyarakat kaum adat.

Ditegaskan Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Caniago Bukik Amirruddin diiwakili Anggota Kaum Wahyu Burmas kepada para Wartawan Senin (23/10), pendirian gedung Rusunawa Muaro Sijunjung dikatakannya illegal. Dan diduga mal administrasi, sebab lokasi tempat pendirian bangunan Rusunawa justru berlangsung di atas lahan milik masyarakat adat kaum Caniago Bukik Nagari Muaro.

Awal mulai pembangunan pihak kaum Caniago Bukik telah mengingatkan dan melarang pembangunan rusunawa tersebut, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan dengan menggunakan tindakan sewenang – wenang / Abuse of Power dan iming iming kepada mamak kepala waris dari oknum pejabat mantan Bupati Yuswir Arifin pada saat itu.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, Wabup Sijunjung : Kita Bangsa Besar, Jangan Lupakan Sejarah dan Hargai Para Pahlawan

“Gedung itu illegal, karena dibangun diatas lahan milik masyarakat kaum adat. Ini sebuah tindakan tidak terpuji dan sewenang-wenang. Sehingga pihak kaum Caniago Bukik akan kembali melakukan penyegelan atas lahan tersebut ,” Tegasnya.

Diungkapkannya lebih lanjut, terkait adanya klaim dokumen atas hak (sertifikat) seluas 4,2 hektare sebagaimana sebelumnya ditunjukan Pemkab Sijunjung melalui Sektetaris Daerah (Sekda) Zefnihan sekarang menjadi Plt Wali Kota Sawahlunto.

Kata Wahyu, dokumen tersebut setelah dipelajari ternyata merupakan atas hak area kampus STIPER Muaro Sijunjung.

Sementara gedung Rusunawa Muaro yang sedang diperkirakan justru berada diluar tanah bersertifikat itu.

Janggalnya, selain lokasinya berada di luar tanah bersertifikat, diam-diam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung pada saat awal proses pembangunan juga menerbitkan Izin Pendirian Bangunan (IMB) tahun 2018.

Surat pengajuan IMB tertulis diajukan oleh seorang pejabat Dinas PUPR Sijunjung, dan yang menandatangani diduga oknum Kepala Dinas, yang untuk pembangunan Rusunawa tersebut sesuai data yang ada pada kami yaitu aset Pemda dengan sertipikat Hak Pakai nomor 00041/Muaro, seluas 4.230 M2, sedangkan bangunan rusunawa tersebut dipaksakan dibangun diatas tanah yang masih berstatus tanah hak milik adat (TMA ) kaum pasukuan Caniago bukik, bukan diatas tanah yang diterbitkan perizinannya oleh Dinas PTSP dan belum menjadi aset pemda sijunjung.

“Ada dua poin yang sangat mencolok dan janggal, yakni lokasi pendiririan Rusunawa jorong pematang Sari Bulan Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung yang didirikan diatas lahan luar peta sertipikat, dan kajiannya harus jelas dong…kemudian proses IMB-nya diduga ada permainan,” tegas Wahyu lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung Jaheri saat dikonfirmas terkait IMB, mengaku tidak mau berkomentar terkait hal itu.

BACA JUGA :  Polres Sijunjung Salurkan Bansos Bagi Warga yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

Menurutnya masalah itu menjadi kewenangan pimpinan, sebaiknya konfirmasi saja ke Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, dia diberi kewenangan menjawab konformasi wartawan soal kasus itu, ujarnya.

Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Sijunjung David Rinaldo saat dikonfirmasi atas masalah ini, menuturkan akan memberikan jawaban nanti setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Namun secara umum ditegaskannya kasus itu sudah selesai, dan Pemkab Sijunjung mengantongi dokumen secara lengkap.

“Tidak ada yang perlu dipermasalahkan soal gedung Rusunawa Nagari Muaro itu, sebab semua dokumennya ada ,” tukasnya. (Tim)