Terkait Somasi Wartawan ke Pemprov Sumbar, Ini Jawaban Kaban Bappenda Maswardi Dedi
padangexpo.com (Padang)
Menjawab somasi yang dilakukan oleh JH selaku wartawan yang merasa dirinya kena pungli terkait pembayaran pajak motor listrik, Maswardi Dedi selaku Kaban Bappenda Provinsi Sumbar menjawab hal tersebut via WhatsApp kepada padangexpo.com, Senin (24/7).
“Sebagai tambahan pak, bahwa dalam perda No. 4 Tahun 2018 Perubahan ke Tiga atas Perda No. 4 Tahun 2011, yang merupakan turunan dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga di amanatkan bahwa NJKB di atur berdasarkan Peraturan Gubernur.
Pengelolaan Pajak Daerah di Sumatera Barat diatur melalui Perda No. 4 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai turunan atas Undang Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda ini diamanatkan bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang merupakan salah satu variabel untuk menghitung besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor diatur melalui Peraturan Gubernur,” ujar Maswardi.
Lebih lanjut sambungnya bahwa untuk perhitungan NJKB tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Permendagri No. 82 Tahun 2022.
“Seperti tahun tahun sebelumnya bahwa setelah keluar Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor maka Pemerintah Provinsi segera menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Gubenur yang baru dan mencabut Peraturan Gubernur yang lama sebagai dasar perhitungan besaran pemungutan pajak berikutnya.
Jadi artinya Pergub harus dicabut dengan Pergub, karena dalam Pergub yang lama, tidak hanya memuat besaran pajak untuk kendaraan listrik, tapi juga memuat besaran pajak untuk kendaraan kendaraan yang lain,” sambungnya.
Dalam Permendagri yang baru ada banyak kendaraan yang tidak termuat besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotornya yaitu kendaraan yang pembuatannya dibawah tahun 2023 dan itu harus dimasukan dalam Pergub.
Dan dalam Permendagri tersebut Pemerintah Provinsi juga harus mencermati Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum didalamnya untuk disesuaikan dengan kendaraan yang lama, agar supaya jangan terjadi NJKB kendaraan lama lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan kendaraan baru.
“Seandainya kita berlakukan Permendagri tanpa membuat regulasi turunannya berupa Pergub maka konsekwensinya sebagai berikut :
- Pergub yang lama otomatis akan tercabut, karena Pergub yang lama berdasarkan Permendagri lama.
- Penetapan NJKB tidak sesuai amanah Perda karena tidak dengan Pergub tapi Permendagri.
- Perhitungan NJKB akan berdasarkan Permendagri yang baru dimana didalamnya tidak ada tercantum NJKB untuk Kendaraan dibawah tahun 2023. Otomatis kendaraan kendaraan dibawah tahun 2023 tidak ada NJKB nya dan tidak bisa dilakukan perhitungan pajaknya.
- Pemerintah Daerah tidak bisa menyesuaikan NJKB Kendaraan Baru berdasarkan Permendagri baru, dengan kendaraan lama dibawah tahun 2023, dimana peluang besaran NJKB kendaraan dibawah tahun 2023 lebih tinggi dengan NJKB Kendaraan baru Tahun 2023 besar akan terjadi. Artinya ada kemungkinan satu mobil dengan tipe dan jenis yang sama justru pajak kendaraan lama lebih tinggi dari kendaraan baru, dan ini tentu akan jauh lebih merugikan masyarakat.
Itulah sebagai dasar Pemerintah Provinsi untuk mengeksekusi Permendagri NJKB yang baru ini dengan membuat Pergub terlebih dahulu, dan mekanisme pembuatan regulasi ini juga dilakukan oleh Provinsi-Provinsi lain di seluruh Indonesia.
Pada saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menyampaikan Ranpergub NJKB ini ke stakeholder terkait untuk dibahas, diharmonisasi dan dievaluasi sehingga bisa dieksekusi secepatnya,” papar Maswardi Dedi kepada Padangexpo.com.
Namun hal berbeda di ungkapkan oleh Joni Hermanto bahwa Perda atau Pergub merupakan peraturan pelaksana undang-undang atau aturan yang ada di atasnya.
“Poin yang saya tangkap atas semua yang disampaikan Kepala Bapenda itu, dirinya menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan peraturan pelaksana undang-undang atau aturan yang ada diatasnya. Secara normatif tidak salah atas apa yang disampaikannya itu, tapi secara teknis, tampaknya Pemprov Sumbar kurang memahami bunyi muatan Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, yang mana dengan tegas menyatakan :
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB_
- Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB,” ujar JH.
“Dan juga mereka tidak paham rumus menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar menentukan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni NJKB dikalikan 2 persen lalu dikalikan 0 (nol) persen.
Contohnya, Anda membeli mobil listrik AP model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB= NJKB x 2 persen.
Rp 238.000.000 x 2% = Rp 4.760.000.
Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yaitu 0 persen × Rp 4.760.000= Rp 0.
Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 0.
Jadi jelas, Pergub sebagai peraturan pelaksana Permendagri hanya dapat mengatur aturan yang ada nilainya.
Sebagai contoh, pada tahun 2022 Pemprov Sumbar mengeluarkan Pergub Nomor 38 sebagai peraturan pelaksana Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 dimana dalam Pasal 10 nya dibunyikan besaran PKB serta besaran BBNKB Kedaraan Bermotor Listrik (KBL) sebesar 10 % dari dasar pengenaan PKB dan pengenaan BBNKB, sambungnya.
Lebih lanjut lagi ujar JH, artinya pengenaan PKB serta BBNKB untuk KBL yang diatur dalam Permendagri tahun lalu (Nomor 82/2022) itu ada nilainya, yakni 10 %, nah besaran nominal dari 10% itu lah yang diatur oleh Pergub.
Kalau kita mengacu pada Permendagri yang sekarang (Permendagri Nomor 6 Tahun 2023), besaran PKB serta besaran BBNKB Kedaraan Bermotor Listrik (KBL) sebesar 0 % dari dasar pengenaan PKB dan pengenaan BBNKB, artinya tidak ada nilainya, jadi mau pakai rumus seperti apapun mereka mengatur dalam Pergub, hasilnya akan tetap 0 (nol).
“Terakhir, imbauan saya kepada Pemprov Sumbar, tolong hentikan pemungutan PKB serta BBNKB untuk KBL, karena pemungutan itu jelas tidak sah dan bisa dikategorikan merupaka pungli, seharusnya Pemprov proaktif mengimplementasikan dengan mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kepada masyarakat, karena dapat menurunkan emisi di sektor transportasi secara lebih signifikan, sehingga target pemerintah pusat Net Zero Emission pada tahun 2060 dapat tercapai,” pungkas Joni Hermanto. (Dwi)
