Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Terkait Tindak Pidana Gunakan Surat Palsu, Setia Budi, SH : Jika Ada Laporan Polisi dan Pihak Terlapor Lakukan Gugatan, Harusnya Penyidik Lakukan Penangguhan Perkara
Payakumbuh

Terkait Tindak Pidana Gunakan Surat Palsu, Setia Budi, SH : Jika Ada Laporan Polisi dan Pihak Terlapor Lakukan Gugatan, Harusnya Penyidik Lakukan Penangguhan Perkara

By Pemred : Dody S
22/10/2022

padangexpo.com (Payakumbuh)

Terkait perkara Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/355/XII/2022/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 22 Desember 2021 perihal dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah yang terletak di Jalan Raya Payakumbuh-Mungka Kenag. Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota.

Serta dalam beberapa perkara pidana yang sedang berjalan, ternyata ada perkara perdata juga yang sedang berjalan,seperti yang terjadi saat ini di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Menurut Pratisi Hukum (SETIA BUDI S.H, M.H,kepada wartawan mengatakan,dalam suatu persoalan hukum, tidak jarang adanya perkara perdata dan pidana yang diajukan secara bersama dan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 pasal 1 “apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” dan pasal 2 “pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi,”kata  Advokad yang juga menjadi dosen di salah satu Fakultas Hukum di Kota Payakumbuh,Jumat sore(21/10).

Dikatakan Setia Budi Sh,perkara Perdata Didahulukan Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang,”ujar sapaan akrap Uda Budi.

Ditambahkan Setia Budi,Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana,”sebut Setia Budi SH.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Harlah Pancasila Berlangsung Khidmad, Wako Payakumbuh Bacakan Amanat Presiden RI

Disampaikan Setia Budi,Menurut Kamus istilah hukum Fockema Andrea, prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya. Ketentuan akan prejudicial geschil ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1980 (SEMA No.4/1980). Dalam SEMA No.4/1980 menyebutkan 2 (dua) ketentuan dari prejudicial geschil yaitu: Question prejudicielle a I’ action: mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP yang antara lain Pasal 284 KUHP.

“Dimana dalam kasus tersebut diputus terlebih dahulu ketentuan perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana. Question prejudicielle au jugement: menyangkut permasalahan dalam Pasal 81 KUHP. Dimana pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya. Sudah sepatutnya dengan adanya prejudiciel geschil tersebut menjadikan pertimbangan hakim dimana sebaiknya memutus suatu perkara pidana dan perdata yang disengketakan secara bersama,”ucap nya.

Diterangkan Setia Budi Sh,Kasus perdata sudah seharusnya untuk didahulukan dari pada pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara pidana  penuntutan pidana, ditunda  yang diajukan secara bersamaan dan dalam Perma No.1/1956 sudah jelas mengatur bahwa perkara pidana yang perlu adanya putusan perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan pidananya, sehingga jelas, mengenai perkara perdata atau pidana yang harus diputus terlebih dahulu menjadi kewenangan Hakim untuk sepenuhnya menilai hal tersebut.

Namun setidaknya, benang merah dari keduanya adalah relasi, apakah kerugian perdata yang timbul akibat perbuatan pidana. Atau, perbuatan pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan soal kepemilikan suatu benda,dan lagi dalam Yurisprudensi MARI No. 628.K/Pid/1984 serta Surat Edaran Jaksa  Agung No. SE-013/A/JA/12/2011,untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara Perdata dari perkara Pidana,”tutup Setia Budi SH.MH.(Ken/Rel)

Views: 892
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut Kunjungan Tour Wisata Perkumpulan Keluarga Lintau IX Koto Kota Pekanbaru, Bupati Eka Putra : Ini Suatu Kehormatan

Next

Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pemkab Tanah Datar Berkolaborasi dengan Kepulauan Mentawai Kembangkan Motif Tenun

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,079)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,711)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,377)

TERBARU

  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
  • Kapolres Payakumbuh Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Ini Pejabat Barunya
  • Polres Payakumbuh Amankan Dua Pria, Tiga Butir Ekstasi Disita
  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
Copyright 2026 — Padang Expo