Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/JABOTABEK/Tersangkut Kasus Pencemaran Lingkungan Kadis LH Bekasi Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Aktivis Apresiasi Kementerian LH
JABOTABEK

Tersangkut Kasus Pencemaran Lingkungan Kadis LH Bekasi Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Aktivis Apresiasi Kementerian LH

By Pemred : Dody S
14/03/2025

padangexpo.com | Bekasi

Sejumlah aktivis lingkungan memberikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menetapkan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Kami sangat mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang telah mendorong penetapan tersangka Donny Sirait.

Kami juga meminta agar Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) Kementerian LH harus serius.

Jangan hanya dijadikan tersangka saja, tapi harus menjadi terpidana,”Kata Carsa Hamdani, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, organisasi sipil lingkungan hidup yang berbasis di TPA Burangkeng kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).

Di samping itu, Carsa meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas sampai ke akarnya, termasuk kepala bidang dan kepala UPTD wilayah yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami Donny Sirait.

“Hal ini berhubungan dengan masih banyaknya sampah liar dan pelayanan persampahan yang tidak maksimal di Kabupaten Bekasi, dan ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan TPA Burangkeng secara nyata dan faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penetapan tersangka Donny Sirait ini menjadi wujud nyata bahwa dua UU ini ditegakkan dengan semestinya, setelah selama ini implementasinya cukup memprihatinkan,” ujar Carsa.

Apresiasi juga dilontarkan oleh Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI, Agus Salim Tanjung.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil Kementerian LH dalam menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka, “ungkapnya.

Menurut Tanjung, seharusnya Donny Sirait sebagai Kepala Dinas LH lebih memahami regulasi untuk perbaikan lingkungan hidup yang baik. “Namun justru dia terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan dalam Permainan Direksi Jiwasraya?

“Kami berkomitmen akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pejabat publik yang sengaja dan lalai dalam menjalankan tugas perlindungan lingkungan hidup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Tanjung.

Hal senada juga dikatakan Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas). Dirinya mendukung upaya Kementerian LH yang telah menetapkan Donny Sirait sebagai tersangka pencemaran air terkait TPA Burangkeng.

“Hampir setiap hari 100 persen leachate (air lindi) langsung mengalir ke sungai, karena TPA tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS),” ujarnya.

Selain itu, TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping sangat jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Akibatnya, TPA open dumping tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Maka, saya menekankan pentingnya menerapkan hukum pidana maksimal, setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Jadi, dalam kasus TPA open dumping, Gakkum KLH harus menerapkan hukum pidana dan denda maksimal terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Edvin Gunawan, Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, mengatakan dirinya meminta agar Doni Sirait dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi.

“Dengan penetapan Donni Sirait sebagai tersangka menjadi salah satu tolak ukur perbaikan di TPA Burangkeng, dan menjadi pembelajaran untuk kedinasan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Edvin juga berharap agar ke depannya Kabupaten Bekasi dapat memiliki pengelolaan sampah yang baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (YS)

Post Views: 737
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Atasi Kebersihan Lingkungan, Pemkab Tanah Datar Bentuk Satgas di Nagari dan Kecamatan 

Next

Perkuat Koordinasi dan Sinergi, Bupati Limapuluh Kota dan Wakil Kunjungi Mapolres Payakumbuh

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,775)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,259)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo