Tiga Penambang Emas Illegal dan Satu Unit Excavator Diamankan Polres Solsel

Tiga Penambang Emas Illegal dan Satu Unit Excavator Diamankan Polres Solsel

Padangexpo,Solok selatan – Satu unit Excavator merk LIUGONG yang sedang melaksanakan aktifitas PETI berhasil diamankan dialiran sungai Talantam Gadang jorong Sirumbuak nagari Padang Ganting kecamatan Sangir Jujuan kabupaten Solok Delatan,selasa (01/08/2023) oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Dat Intelkam Polres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S SH.S.I.K,M.Si melalui Wakapolres Kompol Efdar Roza,S.Si saat press release yang didampingi Kabag Ops Dadang Iskandar,S.H, Kasat Reskrim Iptu Sudirman,S.H dan Kanit ll Tipiter Aipda Tomy TudhaT.SH yang dilaksanakan pada hari Kamis (03/08/2023) menerangkan bahwa selain mengamankan alat berat dan Dongfeng dengan peralatan,tim gabungan juga mengamankan 3(tiga) orang tersangka diantaranya RF(23),RR(34),AP(49)

Adapun tersangka RF berperan sebagai operator alat berat yang bertugas untuk mengeruk dan mengambil material dari pinggir sungai, tersangka RR berperan sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan yang menyediakan bahan bakar untuk alat berat dan logistik, tersangka AP berperan sebagai manager dari 1 ( satu ) unit alat berat Excavator merk Liugong yang bertugas menyediakan onderdil alat berat apa bila terjadi kerusakan.

Dalam press release Kompol Efdar Roza,S.Si juga menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan karena ada nya laporan masyarakat terkait aktifitas PETI dialiran sungai Talantam. Mendapat laporan dari masyarakat tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman SH berangkat menuju lokasi yang mana jalan nya yang sangat ekstrim

Sampai dilokasi dengan melewati area yang sangat susah dan ekstrim tim berhasil menemukan 1(satu) unit alat berat Excavator merk Liugong warna Kuning dan 1(unit) Dongfeng,1(satu) buah Karpet,1(satu) buah selang Gabang dan Spiral.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020 perubahan atas UU NO 4 TAHUN 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.

BACA JUGA :  Khairunnas : Implementasikan Semangat Bela Negara Dalam Bermasyarakat

Penangkapan pelaku PETI ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktifitas PETI Yang ada di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Sampai saat berita ini di turunkan tersangka berikut barang bukti di Polres Solok Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (CSR)