Tindaklanjuti Terkait HGU Perusahaan, DPRD Pasbar Minta BPN Lakukan Validasi Data Agar Batas Lahan Mempunyai Kepastian Hukum

Tindaklanjuti Terkait HGU Perusahaan, DPRD Pasbar Minta BPN Lakukan Validasi Data Agar Batas Lahan Mempunyai Kepastian Hukum

Padangexpo.com | Pasaman Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat Batang Lapu dengan PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Unit II Air Balam, Senin (9/2).

Turut hadir Komisi I dan II DPRD, Dinas Perkebunan, Camat Koto Balingka, Wali Nagari Parit, serta unsur Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat.

Adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dalam peninjauan, masyarakat meminta BPN melakukan pengukuran titik koordinat untuk memastikan batas lahan ulayat dan HGU. Namun, petugas BPN menyatakan belum dapat menetapkan batas pasti karena data pada aplikasi Sentuh Tanahku belum sepenuhnya sinkron dengan sertifikat HGU terbitan tahun 2003 yang masih menggunakan metode manual.

“Itu belum kami pastikan 100 persen, untuk sementara bisa dipakai tapi memang belum valid. Mohon jangan berspekulasi dulu karena sertifikat tahun 2003 masih menggunakan metode lama,” ujar petugas BPN di lokasi.

Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menyampaikan bahwa kunjungan berjalan lancar meski belum menghasilkan keputusan final.

“Hingga saat ini belum ada titik kejelasan. Kita menunggu beberapa hari ini untuk melakukan adu data antara pihak Ninik Mamak Batang Lapu dan PT BPP. Pihak adat mengklaim lahan berada di luar HGU, sedangkan perusahaan menyebut di dalam HGU,” jelasnya.

Humas PT BPP menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Perusahaan memegang data bahwa lahan yang dipersoalkan masuk dalam HGU mereka, namun akan menunggu verifikasi resmi dari BPN dan pemerintah daerah.

“Kami juga menghadiri undangan ini. Ke depannya kami akan melihat hasil dari BPN. Perusahaan akan patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah Bersama Bupati Yulianto Resmikan Kantor Baru AJO Pasbar

DPRD meminta BPN segera melakukan validasi data agar batas lahan menjadi jelas dan ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (d79)