Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang Panjang/Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Padang panjang Ditentukan Berdasarkan Kajian Tim Apraisal
Padang Panjang

Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Padang panjang Ditentukan Berdasarkan Kajian Tim Apraisal

By Pemred : Dody S
02/10/2025

Padang Panjang | padangexpo.com

Polemik besarnya tunjangan anggota DPR RI yang ramai diperbincangkan publik, kini juga merembet ke daerah. Tak terkecuali di Kota Padang Panjang, tempat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan mekanisme serta besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Sejumlah wartawan mendatangi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang untuk meminta penjelasan terkait anggaran tunjangan DPRD pada Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris BPKD, Zia Ul Fikri, menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Perwako Nomor 32 Tahun 2017 yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam Perwako 8/2022, tercantum bahwa pimpinan DPRD yang belum difasilitasi rumah negara memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 11.480.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 7.598.000 per bulan untuk anggota DPRD.

“Tunjangan perumahan ini dihitung berdasarkan verifikasi kelayakan, kepatutan, dan kewajaran harga sewa rumah di Padang Panjang yang ditentukan melalui kajian tim appraisal,” terang Fikri, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, untuk tunjangan transportasi, Perwako mengatur bahwa anggota DPRD menerima Rp 12.600.000 per bulan. Adapun pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan.

Menurut Fikri, hasil kajian tim appraisal menjadi acuan utama bagi Sekretariat DPRD dalam mengusulkan besaran tunjangan tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan melalui peraturan wali kota.

“Perlu dicatat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran DPRD tidak dilibatkan dalam proses ini. Hasil appraisal langsung dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa penggunaan anggaran Pemko Padang Panjang bersifat transparan dan bisa diakses publik. “Siapapun, termasuk masyarakat, dapat melihat update penggunaan anggaran melalui situs resmi pemerintah kota,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar, Berikan Solusi Tambahan Untuk Ruang Belajar Terkait PPDB Online SMA di Padang Panjang

Namun, kebijakan tunjangan ini menuai tanggapan kritis dari kalangan praktisi hukum. Suarmen, SH, menilai adanya ketimpangan kesejahteraan antara wakil rakyat dengan masyarakat.

“Jika tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 7.598.000 per bulan, berarti dalam setahun mencapai Rp 91,1 juta. Pertanyaannya, apakah masyarakat Padang Panjang juga mampu menyewa rumah senilai minimal separuh dari angka itu, katakanlah Rp 45 juta setahun?” ungkap Suarmen.

Hal yang sama ia sampaikan terkait tunjangan transportasi. Dalam setahun, angkanya bisa mencapai Rp 151,2 juta. Padahal, mayoritas masyarakat masih mengandalkan sepeda motor, bahkan dengan cara kredit.

“Secara hukum sah saja tunjangan itu, sebab diatur dalam regulasi. Namun, seyogyanya dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial. DPRD adalah wakil rakyat, sehingga sudah sepatutnya mereka juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (Yaldi)

Post Views: 435
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Simalakama MBG, Sekitar 100 Orang Terindikasi Keracunan Massal di Lubuk Basung

Next

Pemerintah Jangan Tidur, Keselamatan Masyarakat Atas Program MBG Itu Prioritas

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,288)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,566)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo