Viral Soal Siswi Diminta Berjilbab oleh Pihak Sekolah, Ini Tanggapan Kadisdik Provinsi Sumbar

469
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Adib Alfikri (Ist.)

Padang (padangexpo.com)

Jelang siang, para pewarta di kota padang sempat dihebohkan oleh viralnya sebuah video yang beredar di youtube terkait adanya isu tentang salah seorang siswi (non muslim) di SMK Negeri 2 Padang yang diminta memakai kerudung (jilbab.red) oleh pihak sekolah.

Bahkan beberapa media pun telah memuat terkait hal tersebut, yang mana video itu dibagikan langsung oleh orangtua dari siswi yang berinisial JCH di SMK Negeri 2 Padang.

Mendapatkan kabar tak sedap tersebut, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Adib Alfikri langsung mengadakan jumpa pers di sebuah resto di Kota Padang, Jum’at 22 Januari 2021 Pukul 19.00 WIB.

Dalam hal ini, Kadis Adib Alfikri menegaskan bahwa tidak ada aturan wajib bagi seluruh siswi di Kota Padang maupun di daerah lainnya, untuk memakai jilbab di sekolah.

Dengan ini ia mengatakan,” Tim Disdik Sumbar tengah berada di SMK Negeri 2 Kota Padang itu, untuk memastikan soal video yang viral di media sosial. Tapi intinya, tidak ada aturan wajib bagi seluruh siswi untuk memakai jilbab di sekolah,” tegas Adib.

Kadis Adib Alfikri menilai, akan sangat salah apabila pihak sekolah memberikan sanksi terhadap siswi yang tidak memakai jilbab di sekolah dengan suatu ketentuan yang jelas. Terutama di SMK 2 Padang tersebut seluruh siswa/siswinya bukanlah mayoritas muslim.

Ia menjelaskan,”Sebenarnya sudah cukup ada surat pernyataan dari orang tua murid bahwa anaknya tidak bisa memakai jilbab di sekolah, karena yang bersangkutan nonmuslim. Surat itu sudah benar, dan pihak sekolah harus memahami itu,” katanya.

Namun Adib mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti alasan pihak sekolah meminta seluruh siswi wajib berhijab atau memakai jilbab selama di sekolah, sehingga memanggil orang tua murid.

BACA JUGA :  Prihatin Memudarnya Tradisi dan Budaya, Bupati Suhatri Bur Resmi Buka Workshop Sejarah dan Tradisi Kabupaten Padang Pariaman

Untuk itu, Disdik Sumbar pun mengutus tim ke lapangan untuk menemui pihak sekolah dan juga menemui langsung orang tua murid yang telah menyebarkan video di akun media sosial pribadinya itu.

“Dalam hal ini saya tidak mau gegabah. Saya mau pastikan dulu keterangan dari dua belah pihak. Bagaimana kesepakatannya, akan diketahui setelah ada pertemuan kedua belah pihak. Saya berkeinginan, akhir dari persoalan ini ada kesepakatan dari kedua belah pihak, agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Terkait seragam sekolah, Adib mengatakan memang tidak ada aturan wajib dari dinas pendidikan langsung. Hanya saja mungkin ada aturan turunan yang diterapkan oleh masing-masing sekolah.

Khusus persoalan di SMK Negeri 2 Padang itu, informasi pastinya akan didapatkan setelah tim yang turun di lapangan menemui orang tua murid beserta pihak sekolah.

“Saya harap persoalan ini jangan dipelintir, sebab ini berkaitan dengan SARA. Inilah yang akan dibahas nanti bersama kedua belah pihak,” terangnya.

Intinya, untuk sekolah SMA/SMK di Sumbar yang menjadi kewenangan Disdik Sumbar, tidak ada menetapkan aturan wajib seragam sekolah untuk seluruh siswi itu harus pakai jilbab. Tentu ada pengecualian, mengingat tidak seluruh sekolah di Sumbar ini siswa/siswi nya muslim.

“Asalkan ada penjelasan dari pihak keluarga, pastikan akan diterima. Jadi saya harap janganlah main viral di medsos. Kan bisa bicara ke pihak sekolah, kalau tidak puas, bisa sampaikan ke dinas pendidikan langsung,” pinta Adib. (d79/tim)