Wagub DKI : Tidak Ada Perayaan Pada Pergantian Tahun Baru 2021

447
ilustrasi

Jakarta (padangexpo.com)

Jelang pergantian malam tahun baru 2021, untuk di wilayah Jakarta saat ini berbeda dari tahun sebelumnya, berhubung hingga saat ini masih dalam suasana Pandemi CoVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan menyelenggarakan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021, baik dalam bentuk konser musik, kembang api, dan berbagai hal lainnya yang mana pada tahun sebelumnya sering digelar.

Selain itu, Pemprov DKI juga membataasi jam operasional di sejumlah tempat hiburan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Bagi siapapun yang nantinya melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi izin hingga pencabutan izin tempat usaha.

“Jika ada yang melanggar, maka kami pastikan akan diberi sanksi sampai dengan pencabutan izin,” ujar Ahmad Riza Patria,Senin (28/12/2020 lalu.

Dalam hal ini, Ahmad Riza juga meminta kepada warga Ibu Kota untuk melaporkan jika ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan kepada petugas dengan cara memfoto atau video kegiatan tersebut lalu dikirimkan ke Pemprov DKI. Ia memastikan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP setiap laporan kegiatan yang dilakukan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. [HM]

BACA JUGA :  Bukitinggi Hebat Bidang Pendidikan