Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Singgalang 2021
| padangexpo.com
Sepekan menjelang dilaksanakannya hari raya Idul Fitri 1442 H, Polres Solok Arosuka menggelar apel OPS Ketupat Singgalang 2021 yang berlangsung di halaman Mapolres Solok Arosuka, Rabu 5 Mei 2021.
Apel Pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH dan dihadiri oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Kajari Solok yang diwakili Kasi Pidum Mursal, SH, Dandim 0309 Solok yang diwakili oleh Pabung Mayor Baskir, Dishub Kabupaten Solok diwakili oleh Kabid Lalin Arsat Fadilah, Kasatpol PP Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kasi Opsnal Donli Lubis, Senkom Kabupaten Solok.
Dalam pembacaan amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan untuk peningkatan aktivitas masyarakat terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal.
“Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” terang Wabup.
Maka dari itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat Singgalang Tahun 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari. Adapun pelaksanaan Operasi Ketupat tersebut berlangsung dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dan upaya Polri secara Humanis dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan.
“Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat,” ujarnya.
Melaksanakan Deteksi Dini, Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan serta pemetaan Lokasi/Tempat yang Rawan Terhadap Kemacetan, Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pada Operasi Ketupat Singgalang tahun 2021 ini substansinya dari kebijakan tersebut adalah pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya.
“Untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan One Gate System (OGS) pada akses pintu masuk maupun keluar, lakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian, serta lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat,” tutup Wabup. (d79)
