Bukittinggi, Padang Expo
Wali Kota Bukittingg membuka pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Ketua TP PKK, Kemenag, Asisten 3, Kadisdukcapil dan Camat dilingkungan Pemko Bukittinggi. di Hall Badan Keuangan Bukittinggi, pada Senin (10/08).
Ketua TP PKK Kota Bukittinggi Ny. Yesi Ramlan Nurmatias menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan kerjasama Pemko Bukittinggi, Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan TP PKK. Setelah verifikasi, Yesi melanjutkan didapat 43 keluarga yang akan disidangkan pada satu hari ini.
Kegiatan ini sangat penting untuk membantu warga melegalkan pernikahan secara negara dan memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan akte kelahiran yang jelas, sekaligus bentuk kepedulian kepada masyarakat agar taat peraturan perundang-undangan dan terbentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, terhindar dari kekerasan rumah tangga, memiliki generasi penerus yang punya identitas diri jelas dan lengkap.
“Selain itu, kegiatan ini sudah tahun kedua dilaksanakan. Jika masih ada masyarakat yang belum tercatat pernikahan nya secara negara maka akan dilanjutkan kembali, namun bagi warga masyarakat yang telah terverifikasi secara agama pernikahan nya belum sah, mungkin bisa kita laksanakan nikah massal. Tentu saja diharapkan kerjasama dengan pemko Bukittinggi dan pihak terkait lainnya,”jelas Yesi Ramlan.
Ketua Pengadilan Agama Orba Susilawati menyampaikan Isbat Terpadu sesungguhnya untuk menyelamatkan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak terdaftar di KUA dan pencatatan akte kelahiran anak dari pernikahan yang belum tercatat. Ini merupakan program Mahkamah Agung dan diberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk melaksanakan persidangan.
Dengan adanya program ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan secara negara. Kegiatan merupakan kerja terpadu sehingga disebut jadi sidang isbat nikah terpadu.
Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang solid bersama Pemko Bukittinggi, Kemenag dan TP PKK Bukittinggi,”ujar Orba Susila wati.
Wali Kota Bukittinggi HM. Ramlan Nurmatias, SH mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat penting. Pernikahan yang belum tercatat oleh negara maka akan merugikan anak nantinya karena akte kelahirannya tida k jelas.
Bagi pasangan menikah yang belum tercatat oleh negara, tidak perlu malu, secara agama telah sah namun belum tercarat oleh negara. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menfasilitasi nya. Termasuk menfasilitasi penikahan yang sah antara pasangan yang belum sah secara agama pernikahan nya. Kegiatan hari ini gratis dan tidak dipungut biaya.”ujar Ramlan Nurmatias.
Wako Ramlan kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap siaga penularan Covid-19. Pastikan diri dan lingkungan kita sehat saat keluar dan masuk kembali kerumah dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan tetap menjaga jarak,”kata Wako Ramlan. (fadhil/rahmi)