Padang, Padang Expo – Salah Seorang Warga Lubuk Buaya Kota Padang, UPK (56) mengatakan bahwa lokasi prostitusi yang digerebek oleh Jajaran Polda Sumbar, Jumat (10/1/2020) memiliki backing yang kuat sehingga tetap menjalankan aktivitasnya hampir lebih kurang selama 10 tahun.
“Bisnis yang dijalankan Helen dan anaknya sudah lama bahkan lebih 10 tahun, ” ujarnya di Padang, Selasa (14/1/2020).
Dia mengatakan beberapa lokasi tersebut sudah digerebek baik oleh polisi maupun Satpol PP namun setelah itu tetap berjalan. “Ada yang backing kegiatan itu tapi saya tidak tahu siapa,” kata dia.
Sementara itu BYG yang berdomisili di daerah itu mengakui hal tersebut. Mereka menjalankan bisnis tersebut sudah lama, bahkan warga sudah resah dan sempat ingin membakar lokasi.
BYG mengatakan “Dulu sempat mau dibakar warga namun dicegah oleh tokoh masyarakat lain,” katanya.
Sementara Zainal Arifin selaku Ketua RT 04 RW 20 Lubuk Buaya mengakui Helen dan anaknya merupakan warganya. “Saya tidak tahu ada penggrebekan namun memang aktivitas di warungnya pada malam hari cukup ramai,” katanya.
Dia mengaku melewati rumah Helen pada saat mau sholat subuh di masjid. Saat melewati rumahnya aktivitas masih ramai. “Dia berjualan lontong malam dan pelanggannya ramai ada yang datang pakai mobil juga. Tapi saya tidak tau aktivitas mereka di dalam,” kata dia.
Ia juga mengatakan, warga sebenarnya sudah cukup resah bahkan sejak zaman Wali Kota Fauzi Bahar ingin dibersihkan namun nyatanya hingga saat ini masih tetap berjalan. “Harapan kami tentu kegiatan di sana dihentikan dan tidak berjalan lagi,” kata dia.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Barat mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang dijalankan ibu dan anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Satriadi di Padang, Senin mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1/2020) dan petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak. Di antaranya Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 jo pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tim)