12 Tim Safari Ramadan (TSR) Pemko Bukittinggi Tahun 1444 H Akan Kunjungi 47 Masjid Se Kota Bukittinggi

12 Tim Safari Ramadan (TSR) Pemko Bukittinggi Tahun 1444 H Akan Kunjungi 47 Masjid Se Kota Bukittinggi

padangexpo.com (Bukittinggi)

Sebanyak 12 Tim Safari Ramadan (TSR) Pemko Bukittinggi Tahun 1444 H/2023 M, akan kunjungi 47 masjid se Kota Bukittinggi. Kunjungan TSR dimulai dari tanggal 27-30 Maret 2023.

Wali Kota Bukittinggi melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, Harmezi mengatakan, pembentukan TSR sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-90-2023.

Masing masing tim beranggotakan 10-12 orang yang terdiri dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Sekda, Anggota DPRD, Jajaran SKPD, Kepala BUMN/BUMD, LKAAM, Baznas, Ketua TP- PKK, Ketua GOW dan wartawan.

“Mulai Senin malam tadi, 12 tim akan mengunjungi 47 masjid yang tersebar di 24 kelurahan pada 3 kecamatan yang ada di Kota  Bukittinggi,” kata Harmezi.

Harmezi menyampaikan, tim I TSR dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Tim Il dipimpin Wakil Wali Kota, tim III dipimpin Ketua DPRD, tim IV dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri, tim V dipimpin oleh Kapolresta Bukittinggi, dan tim VI dipimpin oleh Dandim 0304/Agam.

Selanjutnya tim VII dipimpin oleh Sekdako Bukittinggi, tim VIII dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B, tim IX dipimpin Ketua Pengadilan Agama, tim X dipimpin Rektor IAIN Bukittinggi, tim XI dan tim XII dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nur Hasra dan Rusdy Nurman.

Dalam kunjungan TSR ini, tim akan bersilaturrahmi dengan jemaah masjid, sekaligus menyampaikan program prioritas daerah dan juga menerima masukan aspirasi warga. Selain itu, masing masing tim ramadan melalui ketua tim juga akan menyerahkan bantuan untuk masing-masing masjid.

“Pemko Bukittinggi memberikan honorium bagi penceramah masjid se Kota Bukittinggi selama ramadan. Masing masing masjid diberikan bantuan sebesar Rp 9 juta,” ujar Harmezi.  (fadhil)

BACA JUGA :  15 Pegawai Maskapai Lion Air Diringkus Polresta Soetta, Terkait Pemalsuan Surat Kesehatan Negatif CoVID-19