Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun
Hukum & Kriminal

17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun

By admin@domi
19/10/2026

padangexpo.com //  PAYAKUMBUH

Peredaran gelap narkotika kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Seorang pria berinisial AN (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Minggu (18/10/2026) malam. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor total mencapai 17,59 gram.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB itu dilakukan di depan sebuah rumah di RT 001 RW 001, Kelurahan Sicincin. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dilapisi tisu.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus yang kini masih didalami penyidik. Polisi tidak hanya mengamankan barang yang diduga narkotika, tetapi juga sejumlah benda yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, timbangan digital, alat isap atau bong tanpa kaca pirek, serta satu helai jaket hitam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut Gusmanto, penangkapan bukanlah akhir dari penanganan perkara. Penyidik masih akan mendalami asal-usul sabu yang disita, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Gusmanto.

PENYIDIK TELUSURI ASAL SABU

Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusut lebih jauh sumber pasokan narkotika yang ditemukan di tangan AN.

Pendalaman diperlukan untuk memastikan bagaimana barang haram tersebut diperoleh serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rantai peredarannya.

BACA JUGA :  Kuasai dan Miliki Narkoba, 3 Pria Diamankan Polisi

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Namun, upaya tersebut dinilai membutuhkan dukungan masyarakat agar informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti.

AKP Gusmanto mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruknya terhadap generasi muda.

TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN

Atas perkara tersebut, AN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum terhadap AN tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Pelaporan terhadap aktivitas yang mencurigakan diharapkan dapat membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Bagi kepolisian, pengungkapan ini bukan sekadar menyita barang bukti dan mengamankan terduga pelaku. Penelusuran jaringan serta pencegahan peredaran menjadi langkah penting agar narkotika tidak terus mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.(Ken)

Views: 7
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lawan Dampak Kabut Asap, KORPRI dan Bupati Safni Turun Langsung Lindungi Warga

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,092)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,723)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,389)

TERBARU

  • 17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun
  • Lawan Dampak Kabut Asap, KORPRI dan Bupati Safni Turun Langsung Lindungi Warga
  • Rp12,9 Miliar Digelontorkan untuk Pertanian Payakumbuh, Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan
  • Dari Tertinggal Jadi Juara! Payakumbuh Rebut Emas Sepak Bola Porprov Lewat Drama 120 Menit
Copyright 2026 — Padang Expo