17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun
padangexpo.com // PAYAKUMBUH
Peredaran gelap narkotika kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Seorang pria berinisial AN (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Minggu (18/10/2026) malam. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor total mencapai 17,59 gram.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB itu dilakukan di depan sebuah rumah di RT 001 RW 001, Kelurahan Sicincin. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dilapisi tisu.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus yang kini masih didalami penyidik. Polisi tidak hanya mengamankan barang yang diduga narkotika, tetapi juga sejumlah benda yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, timbangan digital, alat isap atau bong tanpa kaca pirek, serta satu helai jaket hitam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Gusmanto, penangkapan bukanlah akhir dari penanganan perkara. Penyidik masih akan mendalami asal-usul sabu yang disita, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
“Penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Gusmanto.
PENYIDIK TELUSURI ASAL SABU
Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusut lebih jauh sumber pasokan narkotika yang ditemukan di tangan AN.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan bagaimana barang haram tersebut diperoleh serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rantai peredarannya.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Namun, upaya tersebut dinilai membutuhkan dukungan masyarakat agar informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti.
AKP Gusmanto mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruknya terhadap generasi muda.
TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN
Atas perkara tersebut, AN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum terhadap AN tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Pelaporan terhadap aktivitas yang mencurigakan diharapkan dapat membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Bagi kepolisian, pengungkapan ini bukan sekadar menyita barang bukti dan mengamankan terduga pelaku. Penelusuran jaringan serta pencegahan peredaran menjadi langkah penting agar narkotika tidak terus mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.(Ken)