Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Terkait Kualitas Pelayanan Publik, Kadis Kominfo Zahirman : Ini Sarana Evaluasi Bagi Pemkab Padang Pariaman

220

padangexpo.com (Parit Malintang, Padang Pariaman)

Untuk meningkatkan pelayanan publik yang maksimal, penyelenggara layanan publik harus memiliki kewajiban dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan terhadap pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga selaku Kepala Dinas Kominfo Zahirman saat membuka kegiatan sosialisasi dan coaching clinic terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, bertempat di Ruang Dillo Kominfo Kantor Bupati Padang Pariaman Lantai II pada, Kamis, (22/6).

Dalam kesempatan tersebut, terlebih dahulu Zahirman menyampaikan terimakasih dan apresiasi pada pimpinan perangkat daerah serta unit kerja pelayanan publik, serta seluruh pegawai yang bertugas atas kontribusinya dalam meningkatkan capaian hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang mengacu pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

Zahirman menyampaikan,”Semoga tahun ini kita bisa mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Meski demikian, kita tidak mengharapkan hasil, namun yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung dampaknya,” ujarnya.

Dalam hal ini, Zahirman juga berharap agenda sosialisasi dan coaching clinic ini dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus input bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam meningkatkan pelayanan publik di masa mendatang.

“Selaku penyelenggara pelayanan publik, kita harus bisa menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, perilaku yang adil dan tidak diskriminatif, fasilitas dan sarana prasarana yang memadai bagi kelompok rentan, serta keterjangkauan,” terangnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan, ada 4 (empat) komponen penilaian dalam penyelenggaraan layanan publik. 4 (empat) komponen tersebut meliputi input, proses, output, dan pengaduan.

BACA JUGA :  Hadir Dalam Rakor Penurunan Stunting, Wabup Rahmang Sampaikan Konvergensi Stunting di Padang Pariaman

“Dalam hal ini, kami akan melakukan pengawasan dan penilaian secara berkala terhadap penyelenggaraan layanan publik. Adapun hal ini bertujuan untuk mengindentifikasi kompetensi penyelenggaraan pelayanan, pemenuhan standar pelayanan publik, sarana dan prasaranan pelayanan, serta pengelolaan pengaduan di suatu instansi,” terangnya.

Adapun standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut adalah, tersedianya standar pelayanan, adanya pencanangan komitmen pelaksanaan standar pelayanan dengan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, fasilitas, perilaku pelayanan, pengawasan pelayanan, dan penilaian kinerja pelayanan.

Refiani Azhar selaku Kepala Bagian Organisasi Setdakab Padang Pariaman dalam hal ini sangat antusias terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan publik di Kabupaten Padang Pariaman.

Secara terang-terangan Refiani berharap hasil penilaian layanan publik dapat meningkat setiap tahunnya sejalan dengan peningkatan kualitas layanan yang berbasis pada kepentingan masyarakat.

Acara sosialisasi yang diprakasai oleh Bagian Organisasi Setdakab Padang Pariaman ini diawali dengan penandatangan komitmen bersama tentang peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Kepala Dinas PMPTP, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinsos P3A, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Sicincin, dan Kepala Puskesmas Pauh Kambar. (ADP)