Desak Anis

264

Oleh: DR. Inoki Ulama Tiara M.Pd

Kedatangan calon presiden nomor urut 1 Aneis Rasyid Baswedan (ARB) di tunggu oleh banyak pendukungnya khususnya di Sumatera Barat. Besok Rabu tanggal 3 Januari 2024 teragenda di Istano Basa Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar dengan tema “Desak Anis”. Di media sosial beredar isu bahwa acara tersebut tidak jadi terlaksana di Istano Basa Pagaruyung karena tidak ada izin dari Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM. Sebelum menuduh Bupati Tanah Datar tidak memberi izin mari lihat beberapa pertimbangan.

Pertama, Istano Basa Pagaruyung adalah:
Fasilitas Pemerintah untuk seni budaya serta destinasi wisata 2. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 20 tahun 2023 pasal 72 ayat (1) huruf h berbunyi pelaksanaan kampanye pemilu peserrta dan Tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 3. berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 20 tahun 2023 pasal 72A. ayat 3 kampanye pemilu di faslitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu.

Kedua, acara nasional yang mendatangkan calon orang nomor satu Indonesia dilakukan secara tergesa-gesa dengan jadwal yang sangat mepet. Surat 01/SLI/TKD-TD/1/2024 untuk pelaksanaan acara Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung untuk tanggal 3 Januari 2024 dikirimkan di tanggal 1 Januari 2024 pada tanggal merah atau instansi pemerintah tidak bekerja sehingga suratnya baru diterima hari ini, sehingga acara yang dikuti rencana 3000 orang bukanlah acara biasa, hari ini diterima suratnya oleh pihak pengelola tempat harus langsung keluar izinnya tanpa memberi kesempatan kepada pihak bersangkutan menelaah baik buruk, resiko dan berbagai dampaknya. Ketika izin tempat belum didapatkan maka sasaran empuknya dengan menyalahkan Bupati tidak memberi izin. Menyalahkan bupati kurang tepat karena seakan-akan Bupati yang memberi instruksi kepala pengelola tempat untuk tidak mengizinkan. Disisi lain Wakil Bupati sekaligus ketua DPD Nasdem Tanah Datar adalah bagian dari acara tersebut. Wabub seharusnya bertanya langsung ke Bupati ketika ada asumsi atau tuduhan Bupati tidak mengizinkan. Bukankah Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan.

BACA JUGA :  Membincangkan Surau Sarangkuah Dayuang di Muaro Paneh

Kedua, acara nasional yang mendatangkan calon orang nomor satu Indonesia dilakukan secara tergesa-gesa dengan jadwal yang sangat mepet. Surat 01/SLI/TKD-TD/1/2024 untuk pelaksanaan acara Desak Anies di Istana Basa Pagaruyung untuk tanggal 3 Januari 2024 dikirimkan di tanggal 1 Januari 2024 pada tanggal merah atau isntansi pemerintah tidak bekerja sehingga suratnya baru diterima hari ini, sehingga acara yang dikuti rencana 3000 orang bukanlah acara biasa, hari ini diterima suratnya oleh fihak pengelola tempat harus langsung keluar izinnya tanpa memberi kesempatan kepada fihak bersangkutan menelaah baik buruk, resiko dan berbagai dampaknya. Ketika izn tempat belum didapatkan maka sasaran empuknya dengan menyalahkan Bupati tidak memberi izin. Menyalahkan bupati kurang tepat karena seakan-akan bupati yang memberi instruksi kepala pengelola tempat untuk tidak mengizinkan. . Disisi lain wakil bupati sekaligus ketua DPD Nasdem Tanah Datar adalah bagian dari acara tersebut. Wabub seharusnya bertanya langsung ke bupati ketika ada asumsi atau tuduhan bupati tidak mengizinkan. Bukankah bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan.