Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Solok MoU Bersama Ombudsman RI

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Solok MoU Bersama Ombudsman RI

| padangexpo.com

Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok, Pemerintah Daerah setempat tandatangani nota kesepakatan bersama dengan Ombudsman RI yang bertempat di Ruang Rapat Solinda Arosuka, Rabu 19 Mei 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, Kepala Ombudsman RI diwakili Yeka Hendra Fatika, S.P, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, S.Sos.,M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Solok Aswirman, SE.,MM, Askoor Bidang Administrasi Sony Sondra SE.,M. Si, Plt Askoor Bid. Pemerintahan Drs. Syahrial, MM, SKPD Lingkup Pemda Kabupaten Solok.

Kepala Ombudsman RI diwakili Yeka Hendra Fatika, S.P menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bersama dengan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok.

“Alhamdulillah Ombudsman melalui MoU ini dapat bekerja sama menselaraskan pelayanan publik pemerintah daerah Kabupaten Solok,” ujarnya.

Ia mengatakan, “ Setiap daerah wajib memiliki mal pelayanan publik (MPP) agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah daerah,” terangnya.

Nantinya, dalam kerjasama ini ada tiga hal yang harus diketahui, diantaranya :

  • Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  • Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
  • Menindaklanjuti Laporan dalam menuntaskan laporan masyarakat  yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

Bupati Solok Epiyardi Asda menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama MoU antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI telah sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati berharap dalam kerjasama ini dapat memberikan azaz pelayanan publik seperti transparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021

“Dengan kerjasama ini juga diharapkan pelayanan semakin baik, karena buruknya kualitas pelayanan publik menjadi salah satu variabel yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” terang Bupati.

Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah utamanya dalam mensejahterakan masyarakat.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Solok masih berada dalam zona merah dan Bupati bertekad untuk selanjutnya akan memperbaiki dan merubah Kabupaten Solok kedalam zona hijau, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Nilai rapor merah ini terdapat dari beberapa SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti :

  • Dinas Koperindag ( 8,00 )
  • Dinas PUPR ( 19,00 )
  • DPMPTSP Naker ( 47,97 )
  • Dinas Perhubungan ( 25,00 )
  • Dinas Sosial ( 13,75 )

“Ini merupakan PR penting bagi kita semua untuk bekerja lebih keras lagi agar dapat memperbaikinya,” tegas Bupati.

Bupati meminta, dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni sudah harus dibenahi tentang Standar pelayanan Publik di SKPD masing-masing.

“Menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan, sekiranya diperlukan ombudsman dapat memfasilitasinya,” jelasnya.

Bupati Epyasda mengatakan bahwa penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini jangan cuma formalitas semata, tetapi hendaknya langsung diaplikasikan dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah daerah.

Dalam hal ini, Bupati menyampaikan,”Pemerintah Daerah Kabupaten Solok siap menerima saran dan masukan dari Ombudsman yang sifatnya membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini,” ujarnya.

Dan, berpesan kepada seluruh SKPD dan ASN untuk bertekad dari lubuk hati yang paling dalam agar bersatu dan bekerjasama menjadikan Kabupaten Solok menjadi yang terbaik di Sumatera Barat. (d79)