Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Nota Penjelasan DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Atas Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016
Pemko Bukittinggi

Nota Penjelasan DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Atas Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016

By Pemred : Dody S
07/06/2022

| padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi hantarkan Nota Penjelasan Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan, pada rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (07/06-22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.

Juru bicara DPRD, Hj. Noni, menjelaskan, sebagai Mitra Lurah, khususnya dalam memberikan pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan/pemberdayaan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, keberadaan lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, RT/RW mempunyai peranan sangat besar.

Di Kota Bukittinggi, Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi (Perda) No. 12 Tahun 2016 yang merupakan tindak lanjuti dan amanah dari peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.

Namun, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, maka PP No. 73 Tahun 2005 tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Hal ini berarti bahwa semua aturan yang pembentukannya didasarkan pada PP No. 73 Tahun 2005 tersebut juga dinyatakan tidak berlaku lagi, dan salah satunya adalah Petda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, ” jelas Noni.

Jubir DPRD juga menyampaikan, pada pasal 27 PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan menyatakan bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan didelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Guru MDTA, TPQ, TPSQ, Pondok Al-Quran, Pondok Pesantren dan Garin Masjid/Mushalla di Bukittinggi Terima Tunjangan Kesejahteraan dari Pemko

“Sementara pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kelurahan, yang selanjudnya cukup diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, ” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, dengan dicabutnya Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 ini nantinya, kami harapkan agar Walikota segera menyiapkan Peraturan pelaksana berupa Peraturan Walikota agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan demi menghindari rasa ketidak pastian masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang eksistensinya kokoh didalam kehidupan, ” kata Beny Yusrial.

Rapat paripurna ini akan dilanjutkan besok (Rabu 08/06-22) dengan agenda tanggapan Walikota Bukittinggi atas ranperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. (fadhil)

Views: 571
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Gelar Rapat Evaluasi LPPD 2022, Staf Ahli Pemko Payakumbuh Herlina : Ada Beberapa SKPD IKK Capaiannya Masih Rendah

Next

Hadiri Sertijab Camat Kapur IX, Bupati Safaruddin : Camat Harus Inovatif, Gali Potensi yang Ada 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,136)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,744)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,420)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
Copyright 2026 — Padang Expo