Laporan Kinerja Tahun Ketiga DPRD Kota Bukittinggi Periode 2019 – 2024 Pada Rapat Paripurna Tutup Tahun Sidang dan Buka Tahun Sidang
padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Tutup Tahun Sidang 2021-2022 dan Buka Tahun Sidang 2022-2023, bertempat diruang sidang DPRD, Senin (08/08-22).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial saat membuka rapat paripurna menyampaikan, Laporan Kinerja ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menyampaikan
Pertanggungjawaban kinerjanya kepada masyarakat Kota Bukittinggi dan juga sebagai salah satu upaya DPRD untuk berkomunikasi dengan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk wujud akuntabilitas.
Pelaksanaan dari 3 fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. adalah untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan sosial, politik, budaya, ekonomi masyarakat Kota Bukittinggi.
“Laporan Kinerja Tahun Ketiga DPRD Kota Bukittinggi periode 2019-2024 yang dilaksanakan dalam kurun waktu 12 bulan ini, gunanya untuk lebih memahami secara mendalam mengenai apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kota Bukittinggi.
Dengan disampaikannya laporan kinerja DPRD tersebut maka Tahun Sidang 2021 – 2022 resmi ditutup dan Tahun Sidang 2022 – 2023, resmi dibuka” ujar Beny Yusrial.
Juru bicara DPRD Kota Bukittinggi, Rusdy Nurman, memaparkan, pada tahun ketiga ini DPRD Kota Bukittinggi dengan jumlah 25 orang telah melakukan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta program dan kegiatan yang dilakukan melalui alat-alat Kelengkapan DPRD, yakni Pimpinan DPRD, Bamus, Komisi, Bapemperda, Banggar, BK, dan Pansus.

Selama tahun ketiga ini DPRD Kota Bukittinggi telah menghasilkan 9 buah Perda, 12 buah pembahasan Raperda, 8 buah Nota Persetujuan Bersama, 7 buah Nota Kesepakatan Bersama, 46 buah Keputusan DPRD dan 12 buah Keputusan Pimpinan DPRD.
Selain itu, DPRD Kota Bukittinggi telah menyelenggarakan Rapat Paripurna sebanyak 28 kali, Rapat Bamus sebanyak 23 kali, Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal sebanyak 16 kali, Rapat Banggar sebanyak 55 kali, Rapat Bapemperda sebanyak 8 kali, Rapat kerja komisi-komisi sebanyak 70 kali, Rapat Badan Kehormatan sebanyak 3 kali, Rapat Dengar Pendapat/Audiensi/Hearing sebanyak 5 kali.
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah merupakan kegiatan yang didalamnya terdapat rangkaian tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembahasan terhadap subtansi rancangan peraturan daerah dilakukan secara seksama dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Bukittinggi.
DPRD Kota Bukittinggi sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dalam pembentukan peraturan daerah, dalam Propemperda tahun 2022 telah berinisiatif untuk merumuskan dan mengajukan 3 (tiga) ranperda yaitu ranperda Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang sudah dihantarkan dan saat ini dalam tahap penyelesaian pembahasan oleh Pansus.
Dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum, dimana kedua ranperda ini masih dalam tahap finalisasi di Kanwil Hukum dan HAM Sumatra Barat, dan nantinya akan diajukan dan dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi penganggaran, pada prinsipnya DPRD memang selalu memberikan berbagai catatan, pandangan, kritikan maupun pendapat atas pembahasan anggaran daerah, baik terhadap ranperda APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD. Aspek perencanaan/penyusunan, pembahasan, dan pengawasan anggaran daerah merupakan satu kesatuan yang terus menerus disikapi, dicermati, dan dilaksanakan oleh DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan anggaran yang strategis harus benar-benar dapat memperbaiki dan meningkatkan meningkatkan perekonomian, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Bukittinggi.
Pada kinerja tahun ketiga ini, seluruh pembahasan APBD dalam satu tahun siklus anggaran daerah dalam pelaksanaan fungsi anggaran telah dapat diselesaikan DPRD bersama Pemko Bukittinggi.
Disamping telah melaksanakan fungsi dengan melakukan pembahasan ranperda terkait dengan APBD dan telah disepakati dalam nota, persetujuan bersama juga telah menghasilkan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Fungsi pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan rapat-rapat di DPRD bersama Pemerintah Daerah, mitra kerja dan/atau masyarakat melalui kegiatan rapat kerja, rapat dengar pendapat/hearing serta audiensi. Untuk mengetahui fakta-fakta, permasalahan atau tindaklanjud dari bidang masalah yang terkait dalam pelaksanaan perda dan kebijakan Pemerintah Daerah, DPRD melakukan kunjungan kerja lapangan pada lokasi yang ditentukan dan /atau daerah pemilihan, serta kunjungan yang dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD, juga dapat dilakukan dengan pelaksanaan Reses (menjemput Aspirasi) untuk menjawab berbagai aspirasi/pengaduan dari masyarakat. Reses dilaksanakan pada tahun sidang. Dimana kegiatan reses itu dapat dilakukan secara berkelompok maupun perorangan.
Fungsi pengawasan hendaknya menjadi barometer yang menjamin setiap kinerja yang dilakukan DPRD tidak hanya bersifat memenuhi target saja, tetapi benar-benar dapat di pertanggungjawabkan bagi kepentingan masyarakat. Dalam posisi inilah optimalisasi fungsi pengawasan ditempatkan secara strategis.
Penguatan Kelembagaan DPRD Pembenahan internal Lembaga DPRD sangat perlu dilakukan dalam upaya memberikan semangat untuk lebih memantapkan kinerja serta meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, baik dalam bentuk Bimbingan teknis, kunjungan kerja, dan konsultasi.
Disamping itu, untuk penguatan Lembaga dan menunjang tugas DPRD Kota Bukittinggi, melalui sekretariat DPRD agar dibentuk kelompok Pakar atau Tim Ahli yang merupakan pakar atau ahli yang mempunyai disiplin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD yang diusulkan oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD, “papar Rusdy Nurman yang juga Wakil Ketua DPRD itu.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan cita-cita kota dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, telah banyak pekerjaan dan agenda yang telah dituntaskan. Sebagian besar target yang telah ditetapkan telah dapat direalisasikan sesuai dengan rencana, bahkan sepanjang tahun sidang Tahun 2021-2022.
“Kita juga telah mampu meraih beberapa prestasi dan penghargaan baik tingkat provinsi bahkan juga di tingkat nasional. Pencapaian seluruh target kinerja pemerintahan masa sidang Tahun 2021-2022 dengan berbagai prestasi tersebut berkat buah kerjasama dan keseriusan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan dukungan penuh dari pemerintah pusat serta pemerintah provinsi. Untuk itu atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota DPRD, forum koordinasi pimpinan daerah dan seluruh lapisan masyarakat, Bukittinggi” ujar Wawako Marfendi. (fadhil)
