Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/DPRD Bukittinggi/Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
DPRD Bukittinggi

Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

By Pemred : Dody S
24/09/2022

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan nota persetujuan bersama atas Ranperda tentang  Pengelolaan Pasar Rakyat,  bertempati di Gedung DPRD, Jumat (23/09/22) malam.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur tanggal 24 Juli 2022 perihal Hasil Kajian Ranperda tentang Pengelolan Pasar Rakyat, telah dilakukan kembali pembahasan bersama oleh Pansus yang membahas Ranperda tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta Perangkat Daerah terkait Ranperda tersebut pada tanggal 7 September 2022.

“Sesuai dengan mekanisme, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi ranperda tersebut telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 22 September 2022 dan hari ini dapat diparipurnakan dan dilakukan penandantanganan nota persetujuannya,” jelas Beny Yusrial.

Juru bicara pansus Pengelolaan Pasar Rakyat, Nofrizal Usra, memaparkan, ranperda ini dapat menciptakan Pasar Rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat dan tertata dengan baik. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menyediakan pasar yang lebih representatif sebagai salah satu sarana penggerak perekonomian di Daerah dan menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Dalam perkembangannya tidak dapat kita pungkuri bahwa keberadaan pasar rakyat di Kota Bukittinggi, harus bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pasar rakyat daerah lain,” papar Nofrizal Usra.

6 (enam) fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, melalui juru bicara masing-masing  fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap ranperda Pengelolaan  Pasar Rakyat, yaitu, F- Gerindra (Shabirin Rachmat), F-PKS (Ibra Yaser), F- Demokrat (Erdison Nimli), F- Amanat Nasional Persatuan (Hj. Noni), F-Golkar (Edison Katik Basa). F-Nasdem-PKB (Zulhamdi Nova Candra).

Dimana pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan setuju atas ranperda tersebut dengan berbagai harapan  dan masukan yang konstruktif, diantaranya, Pasar diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan sosial.

BACA JUGA :  Bukittinggi Satu dari Tiga Daerah di Sumatera Barat "Terima Anugerah Nirwasita Tantra 2021"

Dinas terkait harus konsisten dalam penerapan peraturan tersebut.

Peraturan pengelolaan pasar rakyat ini dapat efektif dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bukittinggi. Dan Pemko segera menindaklanjuti Perda Pengelolaan Pasar ini dengan menerbitkan peraturan Kepala Daerah.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi pansus ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat yang telah selesai  melaksanakan pembahasan sampai hasil finalisasi .

“Keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam menggeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada tahun 2021 yakni 33,17% disumbang oleh sektor perdagangan, “ujar Erman Safar. (fadhil)

Views: 736
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Disparpora Kota Bukittinggi Gelar Pelatihan Bagi 50 Orang Pemandu Wisata dan Budaya

Next

Ketuk Palu DPRD Bersama Pemko  Bukittinggi  Atas Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,075)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,711)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,376)

TERBARU

  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
Copyright 2026 — Padang Expo