Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

padangexpo.com (Bukittinggi)

Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum  (PU) fraksi – fraksi di DPRD Kota Bukittinggi  terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Jumat (08/12-23).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, hantaran raperda  tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah dilaksanakan pada rapat paripurna yang dilaksanakan tanggal 30 November 2023 lalu. Ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I.

“Fraksi – fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sesuai dengan tahapan pembicaraan tingkat I, maka dalam paripurna ini akan dilanjutkan dengan jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi,” kata Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, dengan adanya penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental.

“Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan. Asas ini merupakan manifestasi dari negara hokum sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum. Oleh sebab itu perempuan dan anak harus mendapatkan keadilan. tanpa ada diskriminasi,” ujar Erman Safar.

Wako menjelaskan, Pemerintah kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kota Bukittinggi, Namun karena terdapatnya beberapa perkembangan regulasi dilakukan sehingga perlu penyempurnaan terhadap perda Nomor 4 Tahun 2015 dimaksud.

Pada rancangan peraturan daerah ini  meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan, pengawasan dan pendanaan.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Bukittinggi Kunker ke Kabupaten Baner Meriah Aceh, Pelajari Upaya Peningkatan Ekonomi Warga Melalui Bidang Pertanian

“Tujuan Penyusunan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini untuk Meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan. Meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak. Dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi,” jelas Wako. (fadhil)