Ketuk Palu DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Atas Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan nota persetujuan bersama atas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD, Jumat (23/09-22) malam.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah keluar pada tanggal 5 September 2022 dengan Surat Nomor 065/622/Org-2022. Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut telah dibahas kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tanggal 21 September 2022.
“Sesuai dengan mekanisme, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi ranperda tersebut juga telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 22 September 2022 dan hari ini bisa diparipurnakan dan dilakukan nota persetujuan bersama dan penandantanganan ranperda tersebut,” ujar Beny Yusrial.
Juru bicara pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Alizarman, menjelaskan, perubahan mendasar yang terdapat dalam Perubahan Perda ini, terdapat peningkatan kelembagaan diakibatkan besarnya beban kerja dan amanat dari peraturan perundang-undangan.
“Dinas Kesehatan yang semula tipe C menjadi Dinas Kesehatan Tipe B. Kantor Kesbangpol yang semula setingkat Eselon III menjadi Badan Kesbangpol setingkat Eselon II Tipe C.
Selanjutnya, terdapat pemisahan beberapa perangkat daerah yang berdasarkan amanat dari peraturan perundang-undangan agar efektif dan efisien pelaksanaan tugas dan fungsi. Semula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menjadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe C.
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, tipe C. Dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tipe C.
Kemudian Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dipisah menjadi Dinas Pariwisata tipe B dan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C.
Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah, juga terdapat penurunan tipe beberapa perangkat daerah, Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Tipe C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Tipe B. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Tipe C, serta perubahan-perubahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “jelas Alizarman.
Selanjutnya, masing masing fraksi di DPRD Bukittinggi, menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat, Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, Fraksi Demokrat dibacakan Erdison Nimli. Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Hj. Noni, Fraksi Golkar dibacakan oleh Edison Katik Basa. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan oleh Zulhamdi Nova Candra.
Seluruh fraksi menyatakan setuju atas ranperda tersebut, dengan beberapa saran dan masukan diantaranya adalah, kebijakan yang menyangkut kebijakan sosial serta pelayanan wajib dasar, untuk lebih ditingkatkan. Ketersediaan anggaran operasional untuk penambahan perangkat daerah serta kantor yang representatif, termasuk operasional anggaran bagi staf ahli Wako.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi pansus Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah membahas secara detail ranperda tersebut.
Dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakannya. Sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal, efektif dan efisien.
“Penetapan perubahan peraturan daerah ini, akan akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut menjadi patron sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi nantinya,” ujar Erman Safar. (fadhil)
