Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/DPRD Bukittinggi/Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Disahkan, Pedagang Akan Menerima Kepastian Penempatan Toko
DPRD BukittinggiPemko Bukittinggi

Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Disahkan, Pedagang Akan Menerima Kepastian Penempatan Toko

By Pemred : Dody S
01/11/2022

padangexpo.com (Bukittinggi)

Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi, sahkan Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Ribuan pedagang, akan menerima kepastian izin penempatan toko, khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, perda pasar rakyat, mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman. Sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.

“Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kami jelaskan, izin tetap atas nama yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang beraktifitas di sana, dipersilahkan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta sang pemilik untuk berdagang di toko itu.

Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris,” jelas Erman Safar, Senin (1/11/2022).

Wako menyampaikan, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama. Si pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemko, lalu pemko menerima permohonan izin dengan nama yang baru.

Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan. Karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu.

Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49. PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” ujar Wako. (fadhil)

Views: 800
BACA JUGA :  Dinkes Kota Bukittinggi Gelar Bimtek Pendampingan Regulasi Bagi Tenaga Apotek Pada Sarana Pelayanan Kefarmasian
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Aksi Demo Damai Ratusan Solidaritas Pedagang 3 Pasar Ke DPRD Kota Bukittinggi Minta Perda Nomor 3 Tahun 2022 Direvisi Ulang

Next

Bupati Suhatri Bur Targetkan 103 Nagari Masuk Dalam Kategori ‘Bangga Kencana’ Sebagai Kampung Keluarga Berkualitas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,082)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,714)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,383)

TERBARU

  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
  • Kapolres Payakumbuh Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Ini Pejabat Barunya
  • Polres Payakumbuh Amankan Dua Pria, Tiga Butir Ekstasi Disita
  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
Copyright 2026 — Padang Expo