Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Dalam Rangka Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Sijunjung, Bupati Benny Sambut Kunjungan Badan Keahlian DPR RI
Sijunjung

Dalam Rangka Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Sijunjung, Bupati Benny Sambut Kunjungan Badan Keahlian DPR RI

By Pemred : Dody S
24/05/2023

padangexpo.com (Sijunjung)

Bupati Benny Dwifa Yuswir sambut Kunjungan Kerja Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Bersama dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Sijunjung, Bupati menyambut kedatangan tim tersebut di ruang Operation Room Kantor Bupati setempat, Rabu (24/5) dan dilanjutkan dengan diskusi.

Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat datang kepada tim perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI di Kabupaten Sijunjung.

“Selamat datang, ini mungkin kali pertama bapak-bapak dan ibu-ibu berkunjung di Ranah Lansek Manih,” ucapnya.

“Atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sijunjung mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas inisiatif pembentukan RUU Kabupaten Sijunjung,” ujar Bupati.

Dihadapan Tim RUU DPR RI itu, Benny menerangkan sebelum terjadi pemekaran dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung merupakan sebuah kabupaten terluas ketiga di Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini Kabupaten Sijunjung memiliki luas wilayah ± 3.130,80 Km2 atau sekitar 7.41 persen dari luas Sumatera Barat dengan jumlah delapan (8) kecamatan. Sijunjung berada di bagian Timur Provinsi Sumbar, pada jalur utama yang menghubungkan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi,” jelas Bupati muda itu.

Ia mengapresiasi DPR RI melalui Komisi II, yang telah berinisiatif untuk menyiapkan naskah akademis RUU tentang Kabupaten Sijunjung. Bupati berharap dengan adanya diskusi nantinya akan muncul Ide dan saran, serta pendapat dari semua unsur yang ada, sehingga akan lebih menyempurnakan RUU yang akan dilahirkan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi penguat sijunjung untuk lebih yakin membangun dengan segala kekayaan potensi adat dan budaya. Dengan lahir RUU tentang Kabupaten Sijunjung dapat mengeksiskan Sijunjung menjadi Kabupaten yang sudah ada dasar hukumnya,” harap Politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA :  Truk CPO ‘Kencing Bebas’ di Jalur Lintas Sijunjung

Sementara, Ketua Tim Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Mardisontori menyebut pengumpulan data itu dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Sijunjung sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam penyusunan NA dan draf RUU.

“Kegiatan ini merupakan perintah dari komisi II DPR RI dan sedang menyiapkan sebanyak 254 naskah akademik RUU Kabupaten/Kota se Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya akan menggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Sijunjung yang baru yang nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU nomor 28 tahun 1959 yang dibuat zaman RIS (Republik Indonesia Serikat)

“Alhamdulillah sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi  Undang Undang. 27 RUU tersebut  merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto”, jelasnya.

Kemudian, Putra kelahiran Kabupaten Sijunjung itu menambahkan, bahwa dasar pembentukan UU ini karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.

“RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kab/kota, termasuk potensi darah jangka panjang serta memuat dan mengatur karakteristik khas daerah dan potensi daerah,” pungkasnya. (d79/ril)

Views: 543
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Dalam Rangka Mentoring UPT BBPMP Provinsi Sumbar, Bupati Suhatri Bur Sambut Kunjungan Sesditjen Kemendikbud Ristek Beserta Rombongan

Next

Gerak Cepat TRC Payakumbuh, Rumah Ditimpa Pohon Bersih Hanya Dalam 90 Menit

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,143)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,744)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,424)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • DPRD Padang Panjang Kawal APBD 2027 Rp495,47 Miliar, Perkuat PAD dan Dorong Belanja Berpihak kepada Rakyat
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
Copyright 2026 — Padang Expo