Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/MK Kabulkan Gugatan Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Kata Wako Padang
Padang

MK Kabulkan Gugatan Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Kata Wako Padang

By admin@domi
26/12/2023

Padangexpo.com, Padang-Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari dua hingga enam bulan.

Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo Kamis (21/12/2023) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas bulan Mei 2024.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan program unggulan (Progul) yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” katanya.

Disinggung mengenai capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.

“Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo mengatakan, masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar berakhir pada Mei 2024 pasca putusan MK keluar.

“Namun, kami menunggu petunjuk terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya(Ken)

Views: 738
BACA JUGA :  LP Tipikor Sumbar Dukung Polisi Proses Pencemaran Nama Baik Ad Firma
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Satgas PB Nagari Miliki Peran Penting Dalam Penanggulangan Bencana

Next

Dihadiri Bupati, BKMT Putaran ke-614 Dipenuhi Ribuan Jamaah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,092)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,723)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,390)

TERBARU

  • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Payakumbuh Sambangi Guru SMA N 1: Dengar Aspirasi, Bangun Generasi Taat Hukum
  • 17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun
  • Lawan Dampak Kabut Asap, KORPRI dan Bupati Safni Turun Langsung Lindungi Warga
  • Rp12,9 Miliar Digelontorkan untuk Pertanian Payakumbuh, Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan
Copyright 2026 — Padang Expo