Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Limapuluh Kota/470 Orang Bamus se- Kabupaten Limapuluh Kota Diperpanjang Masa Jabatan Hingga Tahun 2030
Limapuluh Kota

470 Orang Bamus se- Kabupaten Limapuluh Kota Diperpanjang Masa Jabatan Hingga Tahun 2030

By admin@domi
12/09/2024

Padangexpo.com, Limapuluh Kota– Anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari yang baru dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya harus memahami regulasi terhadap fungsi dan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan nagari. Selain itu, para Bamus diwajibkan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Anggota Bamus mesti menyampaikan laporan kinerja Bamus kepada Pemerintah Daerah paling lambat Empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Demikian pokok pikiran penyampaian Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo sesaat setelah mengukuhkan, menyerahkan SK dan meresmikan perpanjangan masa jabatan 470 Bamus nagari periode 2021-2029 dan 2022-2030. Diikuti para Asisten, Kepala Perangkat daerah dan seluruh Camat serta Wali Nagari, pengukuhan diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Sarilamak pada Kamis, (12/09/2024).

Dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Di bagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin menjelaskan, berdasar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)/Bamus, ada 3 fungsi Bamus yang harus dijalankan yaitu, membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurlan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.

Perubahan ini diyakini Bupati Safaruddin mampu menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa, karena mereka adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD kedepan bisa lebih bersinergi dengan Wali Nagari sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Nagari,” tutur Bupati Safaruddin.

BACA JUGA :  Tinjau Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021, Bupati Lima Puluh Kota : Utamakan Mekanisme Prokes CoVID-19

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari sekaligus ketua panitia, Endra Amzar berharap dengan bertambahnya masa jabatan bisa menghadirkan harmonisasi antara BPD dan Nagari agar terus sejalan untuk melakukan pembangunan dan memberikan dampak postif bagi masyarakat. “Anggota Bamus yang dilakukan Pengukuhan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatannya adalah sebanyak 470 orang terdiri dari 449 orang anggota Bamus Nagari dengan Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029 dan 21 orang Anggota Bamus Situjuah Batua, Situjuah Gadang, dan Andaleh periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030,” jelas Endra Amzar.

Disamping kegiatan Pengukuhan Perpanjangan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Bamus, lanjut Endra, juga akan dilakukan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Wali Nagari sebanyak 5 orang Wali Nagari Bupati, Penyerahan Piagam Peghargaan kepada Nagari berkinerja baik dalam penanganan stunting Tahun 2024 yang diterima Nagari Bukik Sikumpa, Penyerahan Piagam kepada Bamus Nagari pertama yang menyampaikan laporan kinerja Bamus Tahun 2023 ( Nagari Kubang), dan penyerahan Piagam kepada Nagari pertama menetapkan Peraturan Nagari Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Nagari Tahun 2023 (Nagari Koto Baru Simalanggang) serta Penyerahan Piagam kepada Nagari pertama yang menetapkan Peraturan Nagari Tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025 (Nagari Durian Gadang). (Ken)

Post Views: 474
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Jelang Event Pacu Kuda Piala Gubernur, Panitia Laksanakan Rapat Persiapan

Next

Wako Bukittinggi Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan Gigi Anak yang Digelar PTGMI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,777)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,264)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,556)

TERBARU

  • Goresan Tinta di Balairung 99, Ketua PWI Kota Solok Resmi Dilantik, Drs. Raunis Roni : Mari Kita Majukan PWI Kota Solok dan Tetap Solid
  • 500 Duta Olahraga Payakumbuh Dilepas, Target Prestasi Dibawa ke Porprov Sumbar XVI
  • Payakumbuh Adu Kekuatan di APN 2026, Ketahanan Pangan Tak Lagi Sekadar Program
  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
Copyright 2026 — Padang Expo