Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Transaksi Fiktif Rugikan Agen BRILink, Pasutri Warga Harau Diamankan Polisi
Hukum & KriminalLimapuluh Kota

Transaksi Fiktif Rugikan Agen BRILink, Pasutri Warga Harau Diamankan Polisi

By admin@domi
16/12/2025

padangexpo.com// Limapuluh Kota

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (37) dan M (44) diamankan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. AA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara M berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Menurut IPTU Repaldi, aksi penipuan tersebut dilakukan secara berulang dengan modus transaksi fiktif melalui aplikasi Dana di agen BRILink. Pelaku mengambil uang tunai dari agen dengan menunjukkan bukti transfer, namun setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening agen. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp4.370.000.

“Pelaku melakukan transaksi seolah-olah telah mentransfer dana melalui aplikasi Dana. Namun setelah dicek oleh agen BRILink, dana tersebut tidak pernah masuk,” jelas IPTU Repaldi.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres 50 Kota oleh korban berinisial GF.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres 50 Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA :  Desainer Asal Limapuluh Kota Tampil di Ajang IN2MF 2025

Polres 50 Kota mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha
dan agen layanan keuangan, agar lebih teliti dalam setiap transaksi guna menghindari tindak kejahatan serupa..(ken)

Views: 266
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Seleksi Inspektur Daerah, Wali Kota Payakumbuh Pastikan Transparansi

Next

Optimisme Kafilah Payakumbuh Menguat, MTQ Jadi Ruang Pembinaan Generasi Qurani

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,191)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,764)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,455)

TERBARU

  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
  • Jumat Keliling di Suliki, Kapolsek Jadi Khatib dan Ingatkan Bahaya Narkoba
  • SAPAKU Tembus Tiga Besar Nasional, Zulmaeta: Kami Siap Dibedah, Bukan Sekadar Tampilkan Prestasi!
  • Dijemput dari Pekanbaru untuk Diedarkan di Payakumbuh, Dua Pria Diciduk dengan 2,2 Kg Ganja dan Sabu
Copyright 2026 — Padang Expo