Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Solar di Kandang Ayam Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Solar di Kandang Ayam Diciduk Polisi

By admin@domi
08/04/2026

padangexpo.com // Payakumbuh

Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh berakhir cepat. Seorang pria berinisial YMJ (31) berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah jejaknya terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S. Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman kandang ayam di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Rekaman CCTV menjadi kunci. Gerak-gerik tersangka saat mengambil barang milik korban terekam jelas,” ujar Andrio, Kamis (9/4).

Berbekal bukti visual tersebut, polisi bergerak cepat. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi dan korban, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat jeriken berisi BBM jenis solar dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp900 ribu. Meski nominalnya relatif kecil, aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah tekanan ekonomi, kejahatan berbasis kebutuhan tetap berujung pada konsekuensi hukum. Polisi memastikan tidak akan memberi celah bagi pelaku kriminal, sekecil apa pun nilai kerugian yang ditimbulkan(Ken)

Views: 147
BACA JUGA :  Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bangkit dari Pasca Bencana, Pemkab Solok Gelar HUT ke 113 Sederhana Namun Sarat Makna

Next

Zulmaeta Bawa “Paket Lengkap” Usulan Payakumbuh ke Musrenbang Sumbar 2027

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,143)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,744)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,424)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • DPRD Padang Panjang Kawal APBD 2027 Rp495,47 Miliar, Perkuat PAD dan Dorong Belanja Berpihak kepada Rakyat
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
Copyright 2026 — Padang Expo