RDTR Dicabut, DPRD Payakumbuh Buka Babak Baru Tata Ruang

RDTR Dicabut, DPRD Payakumbuh Buka Babak Baru Tata Ruang

padangexpo.com // Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/04/2026). Keputusan ini bukan sekadar formalitas legislasi, tetapi sinyal kuat bahwa arah penataan ruang kota tengah memasuki fase baru.

Wakil Ketua DPRD, Hurisna Jamhur, menegaskan seluruh fraksi sepakat terhadap langkah tersebut.
“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Namun, di balik keputusan itu, terselip konsekuensi prosedural yang tak bisa dihindari. Dari empat ranperda yang dibahas, hanya ranperda pencabutan RDTR yang dapat langsung diputuskan dalam paripurna. Selebihnya masih tertahan pada tahapan regulatif yang lebih panjang.

Hurisna menjelaskan, regulasi tata ruang memiliki kekhususan. Setelah disahkan di tingkat DPRD, ranperda tetap harus melalui evaluasi Gubernur Sumatera Barat. Artinya, keputusan ini belum menjadi garis akhir, melainkan pintu masuk menuju penilaian lanjutan di level provinsi.

“Ranperda ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada gubernur untuk proses evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya justru belum sampai ke tahap pengambilan keputusan. Ketiganya harus melewati proses fasilitasi gubernur terlebih dahulu sebelum kembali dijadwalkan ke meja paripurna. DPRD menegaskan tidak akan melangkahi mekanisme, meski itu berarti proses legislasi harus berjalan lebih lambat.

“Setelah hasil fasilitasi gubernur keluar, barulah kita jadwalkan kembali pengambilan keputusan,” tambah Hurisna.

Di sisi lain, rapat paripurna juga dimanfaatkan untuk menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025. Prosesnya disebut telah melalui tahapan lengkap—mulai dari pembentukan panitia khusus, rapat kerja dengan OPD, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026.

BACA JUGA :  Waspada di Musim Kemarau, Ini Himbauan Kapolres Payakumbuh

“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2025,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD. Ia memastikan rekomendasi yang diberikan tidak akan berhenti sebagai dokumen formal, melainkan menjadi bahan evaluasi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Terima kasih atas seluruh masukan dan saran dalam rekomendasi LKPJ Tahun 2025. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Pencabutan RDTR lama dan bergulirnya evaluasi di tingkat provinsi kini menjadi titik krusial. Pemerintah kota dituntut tidak hanya mengganti dokumen, tetapi memastikan arah tata ruang baru benar-benar adaptif, realistis, dan mampu menjawab dinamika pembangunan. Sebab dalam urusan tata ruang, kesalahan kecil hari ini bisa menjadi masalah besar di masa depan(Ken)