Polres Payakumbuh Bekuk Dua Terduga Pengedar, Sita Ekstasi dan Sabu

Polres Payakumbuh Bekuk Dua Terduga Pengedar, Sita Ekstasi dan Sabu

padangexpo.com //Payakumbuh

Komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pil ekstasi dan sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, masing-masing berinisial DS (29) dan MZA (24).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Gerak-gerik DS sudah lama menjadi perhatian kami. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya melakukan penyergapan saat yang bersangkutan berada bersama MZA. Dari hasil penggeledahan, keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu,” ujar AKP Gusmanto.

Dalam penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi 28 butir pil yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, serta satu paket plastik bening lainnya yang berisi setengah butir ekstasi.

Sementara itu, dari tangan MZA, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening dan dibungkus tisu, lalu disembunyikan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil ekstasi dengan berat 10,98 gram dan sabu-sabu seberat 0,75 gram,” jelasnya.

AKP Gusmanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Sekecil apa pun celah yang ada akan kami tutup. Ini adalah bentuk keseriusan kami menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Segera Jalani Persidangan 

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Payakumbuh sebagai wilayah peredaran barang haram tersebut. Polisi memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi(Ken)