DPRD Padang Panjang Sahkan Perubahan APBD 2026, Penyertaan Modal Perumdam Tirta Serambi Capai Rp26,64 Miliar
PADANG PANJANG – Padangexpo.com – DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat DPRD. Agenda tersebut sekaligus diisi dengan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Padang Panjang terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, pemerintah daerah akan segera melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hendri juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah mendapat alokasi anggaran. Optimalisasi pelaksanaan kegiatan dinilai penting agar anggaran yang telah disiapkan dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Persetujuan Perubahan APBD ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Ia berharap kemitraan tersebut terus diperkuat dalam rangka mengawal pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan Modal Perumdam Bukan Anggaran Baru
Sementara itu, terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Tirta Serambi, Wali Kota menjelaskan nilai penyertaan modal sebesar Rp26,64 miliar bukanlah anggaran baru yang akan dibebankan dalam APBD 2026.
Nilai tersebut merupakan akumulasi pendanaan, pembiayaan, aset, serta infrastruktur air minum yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota maupun pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Berbagai aset dan infrastruktur tersebut selama ini telah dimanfaatkan Perumdam Tirta Serambi untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Melalui Ranperda penyertaan modal tersebut, Pemko Padang Panjang ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan administrasi dan pencatatan aset daerah yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan layanan air minum.
Penataan aset itu diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan, sekaligus mendukung peningkatan kinerja Perumdam Tirta Serambi.

Dengan adanya kepastian hukum dan pencatatan aset yang lebih tertib, pemerintah berharap pelayanan air minum kepada masyarakat dapat semakin optimal, berkualitas, dan berkelanjutan.
Lima Fraksi Berikan Persetujuan
Sebelum pengambilan keputusan, lima fraksi DPRD Kota Padang Panjang telah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Kelima fraksi tersebut terdiri atas Fraksi PBB-PKS, PAN, NasDem, Gerindra, serta Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, ketepatan sasaran penggunaan anggaran, serta percepatan realisasi program dan kegiatan.
DPRD juga mendorong agar pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dilakukan secara produktif serta diikuti dengan penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain persoalan fiskal, fraksi-fraksi DPRD turut menekankan agar kebijakan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat. Hal itu mencakup peningkatan pelayanan publik, penanganan kemiskinan dan stunting, pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan berbagai program yang telah direncanakan dan memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Padang Panjang. (Yaldi)