PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penataan Kota Makin Tegas
padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang dan legalitas bangunan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemko Payakumbuh melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang tidak mengantongi perizinan dalam Eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Sebanyak tiga objek menjadi sasaran penertiban yang tersebar di tiga kecamatan. Masing-masing berupa bangunan rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur; bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan; serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban pembangunan sekaligus mencegah munculnya pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Muslim saat melepas tim penertiban.
Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa legalitas tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat berdampak terhadap keteraturan kawasan, kepastian hukum, hingga kualitas penataan kota dalam jangka panjang.
Penertiban tersebut dilakukan melalui tim gabungan lintas sektor. Selain Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, kegiatan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta mendapat dukungan aparat TNI dan Polri.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berlangsung aman dan tertib, unsur kewilayahan juga dilibatkan. Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disiagakan di masing-masing lokasi objek penertiban.
Muslim menegaskan, penyegelan bukan merupakan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah, kata dia, telah terlebih dahulu mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi dan legalitas bangunan. Namun, apabila setelah diberikan pemahaman dan kesempatan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” pungkas Muslim.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan di Kota Payakumbuh tidak hanya berbicara tentang bertambahnya bangunan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap tata ruang dan aturan perizinan. (Ken)