Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
Hukum & Kriminal

Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita

By admin@domi
11/10/2026

padangexpo.com // Lima Puluh Kota

Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Payakumbuh. Kali ini, seorang pria berinisial SAP (28) diamankan di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanam, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Sabtu (10/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,45 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari dua timbangan digital, alat isap sabu atau bong, hingga 38 kaca pirex.

Satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp177.000 turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Payakumbuh memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SAP merupakan salah satu orang yang telah masuk dalam target operasi kepolisian. Gerak-geriknya telah dipantau sebelum petugas melakukan penindakan.

Menurut Gusmanto, temuan sembilan paket sabu beserta sejumlah peralatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas narkotika yang melibatkan tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan serta mendalami perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Gusmanto.

Telusuri Asal Sabu, Polisi Buka Peluang Pengembangan Kasus

Bagi kepolisian, penangkapan bukanlah akhir dari pengungkapan perkara. Asal-usul sabu yang disita dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat menjadi bagian penting yang perlu didalami melalui proses penyidikan.

BACA JUGA :  Tiga Terduga Pelaku Sabu-Ganja Digerebek di Payakumbuh, Satu Pegawai Outsourcing Dishub

Polres Payakumbuh menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Langkah ini dinilai penting agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang, tetapi juga menyasar mata rantai peredarannya.

Di sisi lain, AKP Gusmanto mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, SAP disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan serta keberanian masyarakat dalam memberikan informasi diharapkan menjadi benteng bersama untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang tersebut.

Sebab, setiap mata rantai narkoba yang berhasil diputus merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(Ken)

Views: 17
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,069)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,707)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,372)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
Copyright 2026 — Padang Expo