Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
padangexpo.com // Payakumbuh
Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GR (26) diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba di sebuah bengkel di Jorong Balai Rupi, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Jumat (23/10) malam. Polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor total 16,83 gram.
GR diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapannya merupakan hasil penyelidikan petugas karena pria tersebut telah masuk dalam daftar target operasi Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, terduga pelaku diduga akan mengedarkan sabu. GR juga merupakan salah satu target operasi kami terkait peredaran gelap narkotika,” ujar Gusmanto.
Saat penyergapan dan penggeledahan di bengkel, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam milik GR. Polisi juga menyita uang tunai Rp496.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Pengungkapan tak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah GR di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Di lokasi tersebut, dengan disaksikan warga setempat, polisi kembali menemukan enam paket sabu, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Total berat kotor seluruh barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 16,83 gram,” ungkap Gusmanto.
Temuan timbangan digital turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan GR.
Gusmanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, GR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, GR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.(Ken)