Sijunjung, Padang Expo – Dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung datangi Kantor Wali Nagari Tanjuanglabuah, Kecamatan Sumpurkudus, Rabu (22/1/2020).
Kunjungan ke Kantor Wali Nagari dipimpin Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung, Wahyu Damsi. Secara langsung diterima Aldi Nasrul selaku Wali Nagari, yang didampingi Seknag, Solihin, beserta sejumlah jajarannya. Serta mendapat pengamanan langsung dari Kapolsek Sumpurkudus, AKP Mulyadi, dan Danramil, Lettu Inf.Zamri.
“Kami sengaja datang untuk mengkonfirmasi langsung, berikut minta pengamanan dari pihak Polsek dan Koramil setempat,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Wali Nagari Tanjuanglabuah, Aldi Nasrul, mengaku terkejut soal adanya laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan dana ADD tahun 2019. Namun demikian pihaknya mengucapkan terimakasih pada pelapor yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan masyarakat, karena hal tersebut sekaligus menunjukan sikap demokrasi.
“Terimakasih telah ke sini untuk konfirmasi. Tapi perlu diketahui, sejak menjabat saya bekerja sesuai aturan, tidak korupsi, dan atas sejumlah kebijakan yang diambil adalah kewenangan saya,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut Wahyu Damsi mengatakan adanya juga indikasi tentang penyalahgunaan jabatan/wewenang, yang mana Wali Nagari Tanjuanglabuah disebut – sebut telah memberdayakan anggota keluarganya sendiri (Nepotisme) dalam berbagai pengurusan organisasi yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD). Serta, mengambil kebijakan sendiri dalam hal apapun tanpa melibatkan pihak-pihak lain. Akibatnya masyarakat merasa kian gerah serta menuai mosi tak percaya terhadap Pimpinan Nagari yang baru dilantik 18 Oktober 2019 lalu.
Lebih lanjut diungkapkannya, pasca dilantik menjadi Wali Nagari sejak bulan Oktober lalu, pihak Wali Nagari juga dilaporkan terlibat nepotisme, sampai-sampai anak sendiri diangkat menjadi direktur BUMNAG di nagari tanjuang labuah.
Soal adanya indikasi menunjuk keluarga sebagai Direktur BUMNAG, telah sesuai kesepakatan bersama dan melalui tahap seleksi sebagaimana mestinya.
“Kalau memang salah, nanti saya ajukan surat pemberhentian jabatan terhadap pihak keluarga saya itu,” ujarnya pula.
Disebutkan Wahyu Damsi, laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Nagari tersebut mencakup 13 item, diantaranya meliputi pelebaran lapangan bola kaki, pembagunan irigasi mudiek sungai di Durian Sipuah, Rigit jalan Sinanggai Jorong Simpang Sawah Silupak Tanpa plang merek. Bak penampung di Belakang Kantor Wali Nagari, Proyek air bersih di Mudiek Gunjo Jorong Sipuah, serta lain sebagainya.
“Seluruhnya mencapai 13 item, dan persoalan tersebut oleh perwakilan masyarakat Tanjuanglabuah disampaikan secara tertulis dan lisan. Atas hal ini kami diminta melakukan pengawasan, berikut pengaduan secara hukum,” tukas Wahyu ketua perwakilan Bakorwil sumbar untuk kabupaten sijunjung dihadapan Wali Nagari.
Didalam keterangannya, Aldi Nasrul mengatakan bahwa untuk pekerjaan pelebaran lapangan bola kaki, kegiatan tersebut dianggarkan pada tahun 2019, dan dilaksanakan pada bulan Desember di Minggu ke 2.
Untuk pengawasan pekerjaan pelebaran lapangan bola kaki tersebut, Aldi Nasrul menjelaskan bahwa ia sendiri yang langsung menjadi penanggungjawab pekerjaan proyek tersebut, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Namun untuk pengerjaan pelebaran lapangan bola kaki belum terealisasi sepenuhnya, menurut pengakuan Solihin selaku Sekretaris Nagari pekerjaan tersebut baru terealisasi sekitar 75% dikarenakan keterbataan waktu dalam pengerjaan.
Dalam hal ini, Wahyu Damsi selaku Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) mempertanyakan mengenai sisa dana dari pekerjaan tersebut, Aldi Nasrul menjelaskan bahwa dana SILPA tersebut sudah dikembalikan atas kebijakan sendiri kepada Nagari dan diketahui oleh Solihin sebagai Sekretaris Nagari.
Sedangkan pada waktu pengembalian dana SILPA tersebut, Wali Nagari Aldi Nasrul tidak melibatkan secara langsung pihak-pihak terkait seperti Forkopicam, BPN, Tokoh Pemuda, dan semua unsur yang ada di Nagari sewaktu merencanakan kegiatan Musrenbang.
Aldi Nasrul mengatakan bahwa itu atas kebijakannya sendiri untuk mengembalikan kelebihan sisa dana tersebut, nanti baru akan dikasih tahu kepada unsur yang ada di Nagari dan Forkopicam.
Disela- sela pembahasan, Wahyu Damsi mempertanyakan perihal tentang bukti pelaksanaan kegiatan kepada Wali Nagari Aldi Nasrul, namun enggan untuk memperlihatkan, dengan alasan ada unsur yang lebih berhak meminta RAB Pelebaran Lapangan Bola Kaki tersebut, yaitu DPNM. Yang diperlihatkan hanyalah rekapitulasi harga oleh Sekretaris Nagari, Solihin.
Total belanja nagari yang terserap namun terkesan misterius, kurang transparan, ditaksir mencapai lebih Rp 150 juta. Akibatnya, masyarakat merasa kian gerah hingga persoalan tersebut diminta untuk dievaluasi, diperiksa oleh pihak terkait. Termasuk oleh KPK (komisi pengawasan korupsi) tipikor , sosial kontrol, agar selanjutnya tidak lagi bernuansa misteri.
Menurut pantauan tim dilapangan, pada waktu pengembalian dana SILPA Wali Nagari mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan pihak BPN dan Forkopicam serta unsur-unsur yang lainnya yang ada di Nagari.
Serta adanya penemuan di lapangan, banyaknya batu gunung di lapangan bola kaki tersebut. Maka timbullah kebijakan Wali Nagari untuk memanfaatkan kondisi tersebut. Dengan cara membuat sebuah tim untuk menjual batu tersebut dengan musyawarah pembagian hasil penjualan aset Nagari (Batu Gunung). Dengan hitungan 80% digunakan untuk lanjutan Pembangunan Kantor Wali Nagari dan 20% untuk operasional pengurus dan pengelola aset, dengan harga jual Batu Gunung Rp. 90.000/m3.
Sedangkan sumber dari Solihin selaku Sekretaris Nagari, Total Anggaran Pekerjaan sebesar Rp. 83.000.000,- yang hanya terealisasi hanya Rp. 65.668.000,- maka sisa dana dari anggaran tersebut sebesar Rp. 17.332.000,-.
Untuk pengerjaan Rigid Jalan Beton Sinanggai Jorong Simpang Sawah, untuk pelaksanaan kegiatan dianggarkan pada anggaran Tahun 2018, dan pengerjaan pada bulan Desember 2019 minggu ke 2.
Namun pekerjaan Rigid Jalan Beton Sinanggai Jorong Simpang Sawah tidak bisa terealisasi sepenuhnya dikarenakan faktor keterbatasan waktu serta lambatnya dana tersebut diturunkan.
Sedangkan untuk plang proyek tersebut, Aldi Nasrul mengatakan sudah terpasang. Namun pengakuan Solihin (Seknag) selaku TPK pada saat itu mengatakan Plang Proyek tidak dipasang dengan alasan karena faktor cuaca.
Untuk pengerjaan Rigid Jalan Beton Sinanggai Jorong Simpang Sawah juga Aldi Nasrul masih enggan untuk memperlihatkan RAB Pengerjaan Proyek tersebut, dengan alasan yang sama seperti pengerjaan lapangan bola kaki.
Sementara, Kapolsek Sumpurkudus, AKP Mulyadi bersama Danramil, Lettu Inf.Zamri, Bhabinkamtibmas, Bripka Bastian, Bhabinsa, Kopda, Roby Handaryo, mengaku tidak bisa bicara banyak soal hal itu. Dengan alasan saat itu hanya berkapasitas sebagai tim pengamanan, yang diminta secara tertulis melalui surat resmi.
“Mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, kedepannya sistem pemerintahan nagari memang perlu lebih transparan, libatkan semua komponen masyarakat dalam berbagai program kegiatan,” ujar Kapolsek, Mulyadi. Setelah melakukan ajang diskusi, rombongan membubarkan diri dengan tertib.(Tim)