KPK Tahan Pemilik PT. Dempo Bangun Bersama, Terkait Kasus Suap Proyek di Solok Selatan

1094
Pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar

Jakarta, Padang Expo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK).

Muhammad Yamin Kahar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Tersangka penyuap mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. KPK menahan Yamin Kahar untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.

“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYK, pihak swasta yang juga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Pada waktu Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Sedangkan, tersangka pemberi suap kepada Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

KPK menetapkan Muzni Zakari dan Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Muzni diduga menerima suap sebesar Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp14,8 miliar.

BACA JUGA :  Peluang Besar Kerja Sama Pengelolaan Sampah Organik, Wako Riza Ikuti Pertemuan Tingkat Tinggi Delegasi Indonesia ke Denmark

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muhammad Yamin Kahar juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [koresponden :bl]