Oleh : Inoki Ulma Tiara
Pemilihan kepala daerah di Sumatera Barat baru saja berlalu, tanggal 27 Novemver 2024 hari bersejarah untuk sumatera barat sebagai penentuan nasibnya 5 tahun ke depan. Tahapan perhitungan sudah disampai di tingkat kabupaten dan kota, namun hasil rekap tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan dan kabupaten atau kota telah usai sebagai rujukan menang atau kalah dalam berkompetisi. Ketika kalah masih ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi harapan baru dengan berbagai ketentuan formilnya. Namun yang mengelitik pada Pilkada kali ini adalah tulisan pendek (TN 2024) yang berjudul 10 Petahana yang Tumbang di Pilkada Sumbar 2024: Saat Dukungan Kuat Nggak Cukup. Tulisan pendek tersebut menjelaskan kekalahan petahana:
“Mulai dari Hendri Septa (Kota Padang) kalah dari Fadli Amran, Erman Safar (kota Bukittinggi) kalah dari Ramlan Nur Matias, Genius Umar (kota Pariaman) kalah dari Yota Balad, Deri Asta (kota Sawahlunto) kalah dari Ryanda Putra, Suhatri Bur (Kabupaten Padang Pariaman) dikalahkan oleh John Kennedy Aziz, Safruddin Darman (Kabupaten Lima Puluah Kota) dikalahkan oleh Safni Rito. Andre Waran (kabupaten Agam) kalah dari Benny Warlis, Rusma Yul Anwar (Kabupaten Pesisir Selatan) dikalahkan Hendra Joni, Sabar AS (Bupati Pasaman) dikalahkan oleh Welly Anggit, dan Hamsuardi (Kabupaten Pasaman Barat) kalah dari Yulianto.
Sedangkan petahana yang bertahan yaitu untuk Sumatera Barat Mayeldi Asrullah, Eka Putra kabupaten Tanah Datar, Benny Yuswir Kabupaten Sijunjung, dan Khairunas Kabupaten Solok Selatan. Dalam tulisan ini kita akan membahas khusus Eka Putra berpasangan dengan Ahmad Fadly sebagai petahana yang bertahan yang berhadapan dengan pasangan Richi Aprian dan Donny Karsont.
Kita harus menjelaskan posisi suara Eka Putra dan Ahmad Fadly (Eka-Fadly) di Pilkada 27 November 2024, Eka-Fadly kalah 9 kecamatan dan menang 5 kecamatan, selanjutkan pasangan Eka-Fadly disimbolkan dengan (02) dan Richi-Donny (01).
Hasil rekapitulasi kecamatan yang kalah Eka-Fadly, pertama Tanjung Baru (01) 3.425 dan (02) 2.886, (Nagari Barulak Menang tetapi kalah di nagari Tanjung Alam).
Kedua Salimpaung (01) 5.415 dan (02) 4.154 (menang satu-satunya di Nagari Tabek Patah namun di kalah Sumanik, Situmbuk, Lawang Mandiliang, Supayang, Salimpaung). Ketiga Kecamatan Sungai Tarab Eka-Fadly kalah banyak karena perolehan suara (01) 10.142 dan (02) 4.978 (kalah di nagari Simpuruik, Sungai Tarab, Gurun, Padang Laweh, Pasie Laweh, Rao-Rao, Kumango, dan Koto Tuo dan menang di dua nagari yaitu nagari Talang Tangah dan Nagari Koto Baru).
Keempat kekalahan Eka-Fadly di Rambatan (01) 8.846 dan (02) 7.641 (menang di nagari Rambatan dan kalah di nagari Padang Magek, III Koto, Balimbiang, dan Simawang). Kelima Pariangan (01) 4.801 dan (2) 4.348 (menang di nagari Simabur, Pariangan, dan Sungai Jambu namun kalah di Batu Basah, Tabek, dan Sawah Tangah). Keenam Tanjung Emas (01) 6.804 dan (2) 4.774, menang di Tanjung Barulak namun kalah di Saruoso, Koto Tangah, dan Pagaruyung. Ketujuh Padang Ganting (01) 3.208 dan (02) 3.089 (menang di Nagari Atar tetapi kalah di nagari Padang Ganting). Kedelepan Batipuh (01) 6.712 dan (02) 5.802 (menang di nagari Sabu dan kalah di Nagari Batipuh Baruah, Andaleh, Batipuh Ateh, Gunung Rajo, Pitalah, Bungo Tanjung, Tanjung Barulak). Kesembilan kecamatan Lima Kaum kalah telak (01) 11.627 dan (02) 6.240 (kalah di seluruh Nagari Baringin, Limo Kaum, Parambahan, Cubadak, dan Labuh)
Lima Kecamatan Eka-Fadly yang menang di Kabupaten Tanah Datar. Pertama kecamatan Lintau Buo Utara menang besar (01) 1.503 dan (02) 16.200 (menang di seluruh nagari mulai dari Tanjung Bonai, Batu Bulek, Balai Tangah, Tapi Selo, Lubuk Jantan).
Kedua kecamatan Lintau Buo (01) 2.171 dan (02) 6.581, menang di seluruh nagari Pangian, Taluak, Buo, dan Tigo Jangko. Ketiga Kecamatan X Koto (01) 6.391 dan (02) 11.502, (kalah di dua nagari Tambangan dan Pandai Sikek menang di Nagari Jaho, Singalang, Paninjaun, Panyalasain, Koto Laweh, Koto Baru).
Keempat kecamatan Sungayang, (01) 3.772 dan (02) 4.693, menang di Andaleh Baruah Bukik, Tanjung, dan menang tipis di Sungai Patai namun kalah di Minangkabau dan Sungayang. Dan kelima kecamatan Batipuh Selatan (01) 2.773 dan (02) 2.804 (kalah di nagari Batu Taba namun menang di nagari Sumpur, Padang Laweh Malalo, dan Guguak Malalo). Kemenangan Eka-Fadly ditentukan oleh kemenangan mutlak di basis yaitu kecamatan Lintau Buo Utara, Lintau Buo dan X Koto, Sungayang dan mengalahkan (01) khususnya Donny Karsont dibasisnya yaitu kecamatan Batipuh Selatan. Kemenangan mutlak di basis ini menyelamatkan Eka-Fadly dari kekalahan-kekalahan di 9 kecamatan, artinya menang mutlak di basis menang Pilkada.
Jumlah seluruh suara Richi Aprian, SH, MH-Donny Karsont, SH Dt Bijo Anso Nan Tinggi (1) berjumlah 77.595 suara sedangkan Eka Putra, SE, MM-Ahmad Fadly , S.Psi (02) berjumlah 85.692. Selisih kemenangan antara Eka-Fadliy dengan Richi-Donny adalah 8.097 suara atau 4,9 persen dari 163.287 suara sah.
Jika pasangan Richi Donny mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi maka harus memenuhi syarat yuridis formil yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 158 bagian (2) b menyatakan
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jumlah penduduk Kabupaten Tanah Datar menurut (Datar 2024) berjumlah 383.700 jiwa atau penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa maka selisih 4,9 persen di Pilkada Kabupaten Tanah Datar tidak memenuhi syarat yuridis formil untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi secara selisih suara.
Menang 5 kecamatan dan kalah di 9 kecamatan sekaligus membantah tuduhan-tuduhan Eka-Fadly melakukan kecurangan yang dilakukan secara “terstruktur, sistimatis, dan massif”. Sebelum dipahami dulu yang dimaksud dengan “terstruktur, sistimatis, dan massif.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada penjelasan disampaikan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.”
Bantahan terstruktur salah satunya terlihat dari hasil pemilu di TPS-TPS pemukiman atau tempat tinggal pegawai negeri sipil atau ASN dan pejabat daerah kabupaten Tanah Datar seperti perumahan Rizano Nagari Cubadak, Perumahan Rizano Malana Nagari Baringin, Perumahan Kopas Dobok Nagari Lima Kaum, Perumahan Dobok Indah nagari Limo kaum, Perumahan Garuda Mas Nagari Lima Kaum, Perumahan Aldi Nagari Pagaruyung, dan Perumahan Arai Pinang Nagari Lima Kaum. Di semuanya perumahan ini Eka-Fadly kalah. Maka tuduhan intervensi terstruktur tidak terbukti sama sekali.
Sedangkan bantahan sistimatis dan massif ini terlihat dari kemenangan Eka-Fadly ditentukan oleh kekuatan basis kecamatan yaitu (Lintau Buo Utara, Lintau Buo, X Koto dan Sungayang). Kekalahan di 9 kecamatan membantah secara fakta dengan data statistik bahwa tidak ada tindakan sistimatis dan masif yang berbau kecurangan dilakukan oleh pasangan Eka-Fadly. Masif lebih dari separuh atau setengah, sedangkan Richi-Donny menang lebih setengah atau 9 kecamatan.
Pada akhirnya kita harus menyatakan bahwa tidak ada kemenangan atau kekalahan yang sempurna, yang seharusnya kita lakukan adalah menang dengan bermartabat atau kalah tanpa kehilangan kehormatan.
Referensi:
Datar, BPS Kabupaten Tanah. 2024. “Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Dan Jenis Kelamin Di Kabupaten Tanah Datar, 2023.” Badan Pusat Statistik Tanah Datar. Retrieved (https://tanahdatarkab.bps.go.id/id/statistics-table/3/WVc0MGEyMXBkVFUxY25KeE9HdDZkbTQzWkVkb1p6MDkjMw==/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin-di-kabupaten-tanah-datar–2023.html).
TN, Ismail. 2024. “10 Petahana Yang Tumbang Di Pilkada Sumbar 2024: Saat Dukungan Kuat Nggak Cukup.” Time News.Co.Id.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang