Analisa Gugatan Richi Aprian dan Donny Karsont di Mahkamah Konstitusi

342

Oleh
Inoki Ulma Tiara

Tulisan ini berawal dari banyaknya informasi yang menyesatkan dan memprovokasi di media sosial, serta tulisan yang sepihak di media-media online, tentang gugatan Richi Aprian SH, MH dan Donny Karsont SH (pemohon) Sehingga dibutuhkan perimbangan informasi dan sudut pandang. Gugatan baru dibacakan melalui kuasa hukum mereka (Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates) pada sidang pertama tanggal 10 Januari 2024 di mahkamah konstitusi (MK). Namun, penjelasan sesudah pembacaan gugatan oleh Tim pemenangan dan relawan di media sosial serta media online, seakan-akan persidangan di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan seolah-olah seluruh tuntutan pemohon Richi-Donny dikabulkan. Penjelasan-penjelasan berikut ini berhubungan dengan kelemahan gugatan yang diajukan oleh Richi Aprian SH, MH dan Donny Karsont SH.

Pertama, gugatan ke MK adalah gugatan tentang hasil Pilkada dan MK memberikan batasan gugatan tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 158 bagian (2) b menyatakan:

“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”
Jumlah penduduk Kabupaten Tanah Datar berjumlah 383.700 jiwa (penduduk lebih dari 250.000 jiwa s/d 500.000),sedangkan selisih suara antara Eka Putra SE, MM-Ahmad Fadly S.Psi (85.692 suara) dengan Richi Aprian SH, MH-Donny Karsont SH (77.595 suara) di Pilkada Tanah Datar adalah 0,0495 %, atau 8.097 suara dari 163.287 suara sah. Secara perolehan suara yang diizinkan oleh undang-undang hanya 1,5 % dari suara sah (163.287) yaitu 2.449 suara. Maka secara yuridis formil, secara selisih suara, gugatan Richi dan Donny tidak memenuhi syarat formil atau batal sendirinya secara hukum.

Kedua, tidak terpenuhinya selisih suara secara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 158 bagian (2) b, maka Richi-Donny (01) memaksakan argumentasi hukum pada tuduhan terstruktur, sistimatis, dan masif (TSM) kepada pasangan Eka-Fadly (02),dalam memenangkan Pilkada Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 27 November tahun 2024. Tuduhan TSM ini mempunyai banyak kelemahan dan kekurangan baik secara dalil hukum maupun fakta hukumnya. Sebelum kita berargumentasi lebih jauh, pahami dulu tentang TSM. Dalam undang-undang yang sama pada penjelasan disampaikan bahwa:

BACA JUGA :  Pentingnya Aplikasi Kontrol Anak!

“Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.”

Selain dalil dan fakta TSM gugatan yang dikabulkan oleh MK ada faktor yang sejalan yaitu signifikan menurut (Ali et al. 2012):

“Untuk membatalkan hasil Pemilukada TSM, baik yang bersifat kumulatif maupun alternatif harus mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon. jika tidak maka pelanggaran ini akan dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat yang serius atau sporadis.”
Dalil TSM dengan signifikan dijadikan pisau analisa dalam menganalisa gugatan yang diajukan Richi-Donny (pemohon), mulai dari tuduhan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral atau memihak kepada pasangan calon Eka-Fadli (02). Faktanya tuduhan ini sangat tidak beralasan, karena di wilayah mayoritas tempat tinggal PNS atau ASN serta pejabat eselon II-, pasangan Eka-Fadly (02) mengalami kekalahan telak seperti Perumahan Aldi Residence Nagari Pagaruyung, ⁠perumahan PIP Nagari Pagaruyung, Perumahan Taman Rizano Malana Nagari Baringin, Perumahan Kopas Dobok Nagari Limo Kaum, ⁠Perumahan Dobok Indah Nagari Limo Kaum, ⁠Perumahan Garuda Mas Balai Labuah Bawah nagari Limo Kaum, . ⁠Perumahan Arai Pinang Nagari Limo Kaum, ⁠perumahan Arai Pinang Nagari Cubadak, dan ⁠Perumahan Bintang Rizano Cubadak. Penjelasan yang sama terhadap dua ASN yang diadukan yaitu Mauliddia Siska, S.Sos atau Olid Binti Buskar berasal dari Nagari Tabek dan Afrizon S.Ag bin Mahyunis (Alm) bertempat tinggal di Nagari Sungayang, Nagari Tabek Eka-Fadly (480) dan Richi-Donny (1.116) sedangkan Nagari Sungayang Eka-Fadly (1.033) dan Richi-Donny (1.369) maka dalil TSM dengan signifikan yang disampaikan oleh pemohon bertolak belakang dengan hasil pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar tahun 2024.

BACA JUGA :  Jasa Backlink Blogroll Permanan di 45 Situs Harga 6 Juta Rupiah

Khusus peristiwa bagi-bagi ayam di Nagari Saruaso tak lain adalah program Nagari yang sudah terencana di anggaran pendapatan dan belanja (APB) Nagari Saruaso. Selanjutnya hibah tanah di Nagari Pandai Sikek, dan Seragam Linmas Batu Basa, sangat tidak memenuhi unsur TSM. Tuduhan Richi-Donny (01) bahwa pihak Eka-Fadly (02) dan tim terlibat secara sistimatis (caranya terencana secara matang) pada faktanya tidak ada satupun bukti, sebelum dan sesudah pilkada, dalam perencanaan serta dalam pelaksanaan, menyampaikan pesan politik untuk memilih Eka-Fadly. Realitanya, di Nagari Saruaso, Nagari Pandai Sikek dan Batu Basa tadi yang memenangkan perolehan suara adalah Richi-Donny (01), Eka-Fadly (02) kalah. Sehingga tuduhan masif dengan signifikan terhadap hasil Pilkada tidak bisa dipertanggungjawabkan sama sekali.

Gugatan pemohon yang menyamakan hibah dan bantuan sosial, padahal hibah dan bansos adalah dua hal berbeda. Perbedaan dijelaskan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bab I Ketentuan Umum Bagian Pertama Pengertian Pasal 1:

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.”

Pemberian selama masa tenang berupa hibah mulai tanah, mobil pick up, dan mobil ambulan ini tidak ada persoalan karena yang dilarang adalah bansos berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri RI Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, artinya hibah diizinkan yang tidak izinkan adalah bantuan sosial, dalil ini menurut (Dian 2023) ‘dalam hukum sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan sampai timbul hukum yang melarangnya”. Perbedaan hibah dan bantuan sosial sepertinya kurang dipahami oleh pasangan calon Richi-Donny beserta kuasa hukumnya sehingga cenderung menyamakannya, maka tuduhan TSM terhadap hibah tanah dan mobil sebagai bansos adalah tuduhan yang salah alamat.

Bantuan bajak gratis adalah program unggulan kabupaten untuk memajukan pertanian yang sudah rencanakan dan berjalan dari awal pemerintahan Eka Putra SE, MM dengan Richi Aprian SH, MH. Bantuan bajak gratis terdapat pada Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bajak Gratis. Dan waktu pembayaran bajak gratis tanggal 25-26 November 2024 adalah kegiatan rutin tahunan berdasarkan data yang sudah terinput sebelumnya dan tidak ada hubungan dengan pendukung Eka-Fadly atau Richi-Donny. Siapapun petani yang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh Perda di atas, akan mendapatkan bantuan bajak gratis. Sampai hari ini belum ada bukti bahwa ketika pembayaran bajak gratis ada intervensi harus memilih Eka-Fadly sebagai pasangan bupati dan wakil bupati. Tuduhan TSM dengan signifikan terhadap bajak gratis adalah pepesan kosong.

BACA JUGA :  Identifikasi Ekstasi/MDMA Menggunakan Analisis Tes Warna dan GCMS

Pada akhirnya, kita harus sepakat dengan Mahfud MD yang menyampaikan bahwa setiap pemilu (pilkada) pihak yang kalah selalu menuduh pihak yang menang itu curang. Dan tahun 2024, pasti ada yang menuduh KPU (KPUD) itu curang. Namun yang dilupakan oleh pasangan calon Richi-Donny (01), selama proses kampanye dan minggu tenang ,Richi-Donny dan tim bergerak aktif di masyarakat serta merekalah yang terlihat oleh masyarakat melakukan kecurangan. Buktinya, dengan banyaknya laporan yang teregistrasi ke Panwaslu Kabupaten Tanah Datar dari tim Eka-Fadly (02). Mari kita tunggu keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk Memastikan Kemenangan Eka-Fadly.

Daftar Pustaka
Ali, M. Mahrus, Nur Rachman Irfan, Wijayanti Winda, Tri Juli Putranto Rio, Anindyajati Titis, and Gusti Asih Putria. 2012. “Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada Yang Bersifat Sistematis, Terstruktur Dan Masif.” Jurnal Konstitusi 9(1):189–230.
Dian, Erika Nugraheny. 2023. “Mahfud MD Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI, Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun.” Https://Www.Youtube.Com/Watch?V=kAUjZW_AF3Q. Retrieved (https://www.youtube.com/watch?v=kAUjZW_AF3Q).
Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bajak Gratis
Peraturan Kementrian dalam Negeri RI Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.