Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Berdasarkan Keputusan MA, Kejari Solsel Eksekusi Dua Kontraktor Dugaan Kasus Korupsi Proyek di Batang Bangko
Hukum & KriminalSolok Selatan

Berdasarkan Keputusan MA, Kejari Solsel Eksekusi Dua Kontraktor Dugaan Kasus Korupsi Proyek di Batang Bangko

By Pemred : Dody S
19/11/2021

| padangexpo.com (Solok Selatan)

Dua dari empat orang terdakwa dugaan kasus korupsi telah di eksekusi Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait pelaksanaan proyek darurat tebing sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu.

Adapun eksekusi dilakukan terhadap kontraktor yang merupakan pasangan suami isteri dengan yang berinisial AY dan IM dikediamannya Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, sekira pukul 19.30 WIB, Rabu 17 November 2021.

Muhammad Bardan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan mengatakan pada media ini,”Kita melakukan eksekusi pada malam hari, karena sore harinya tersangka baru pulang dari luar pulau Sumatera,” ujarnya, Kamis (18/11/2021) saat press reliase di Kantornya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada September 2021 lalu.

Kajari Solsel M Bardan menjelaskan bahwa kontraktor ini terbukti bersalah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pada pelaksana pengadaan batu kali, pegadaan beronjong serta pemberian fee kepada Direktur PT Buana Mitra Selaras (Almarhum) BA, termasuk PPTK BPBD Solok Selatan IH.

“Kedua terpidana mengajukan permohonan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muara Labuh, karena memiliki balita,” ujarnya.

Saat ini, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masing-masing dituntut selama empat (4) tahun penjara, termasuk pengembalian kerugian Negara masing-masing terdakwa sebesar Rp454.751.250.

Dari kerugian tersebut, masih tersisa senilai Rp250 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa yang dieksekusi semalam.

Kajari menambahkan,“Jelang kita eksekusi ke Rutan, terpidana menitip sertifikat tanah ditaksir nilai jualnya Rp175-200 juta. Sisa selebihnya, mereka akan melunasi dalam waktu dekat,” terangnya.

Sedangkan dua terdakwa lainnya masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hairul menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap dua terdakwa lainnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke 17, DPRD Solok Selatan Gelar Paripurna Istimewa

“Kita masih menunggu hasil kasasi untuk terdakwa (Almarhum) BA dan IH selaku PPTK di BPBD Solok Selatan,” terang Hairul.

Sementara, terdakwa almarhum BA telah mengembalikan kerugian Negara sebagi fee proyek yang diterimanya sebesar Rp178.800.000. pada tahap awal telah dikembalikan sebesar Rp75.500.000 pada tanggal 5 November 2018 lalu, dan sebesar Rp103 Juta pada tanggal 19 November 2019.

“Dalam waktu dekat ini, hasil putusan MA akan kita terima,” ujarnya. (syahril/red)

Post Views: 1,147
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Kunker Bersama Camat ke BLK Padang, Wabup Tanah Datar : Siapkan Apa yang Menjadi Potensi di Wilayah Kerja

Next

Bupati Eka Putra Serahkan Bantuan Logistik dari Baznas Bagi 600 Mustahik di Sungai Tarab

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,736)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,227)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,522)

TERBARU

  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
  • Dua KDKMP di Payakumbuh Rampung 100 Persen, Tim Verifikasi Turun Cek Fisik dan Administrasi
  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
Copyright 2026 — Padang Expo