Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Berkas Perkara Tindak Pidana Ustad MS Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah P21
Pemko Bukittinggi

Berkas Perkara Tindak Pidana Ustad MS Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah P21

By Pemred : Dody S
19/03/2021

| padangexpo.com

Berkas Perkara Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Uztad MS sudah dinyatakan lengkap (P21).

Hal tersebut dinyatakan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai bulan Januari tahun 2021 dengan nomor surat B -32 / L.3-22/ Eku.1 / 01 / 2021, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana bahwa tersangaka Uztad MS sudah lengkap dan dinyatakan P21, di Mentawai, Rabu 17 Maret 2021.

Kapalres Kepulauan Mentawai AKBP. Mu’at, SH.,MM, melalui Iptu Imron SH.,MH Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan kepada media ini, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai Kantor Penghubung di Kota Padang telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka Uztad MS sudah lengkap (P21) dan barang bukti perkara tindak pidana perbuatan cabul dari pihak penyidik Polres kepulauan Mentawai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iptu Imron mengatakan, bahwa dengan telah dilaksanakan serah terima tersangka MS beserta barang buktinya tersebut kepada JPU maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Mentawai dinyatakan telah selesai dan Uztad MAHRUS SALAM sudah lengkap (P21) selanjutnya akan melaksanakan proses persidangan di Pengadilan.

Iptu Imron,SH.,MH menambahkan pada waktu serah terima tersangka Ustad MS beserta barang buktinya dari Penyidik Polres Mentawai, kepada Jaksa Penuntut Umum ada satu pertanyaan dari JPU kepada penyidik tentang perdamaian antara keduabelah pihak, antara tersangka dan korban.

Dan, penyidik Polres Mentawai memberikan penjelasan kepada JPU dengan berpedoman kepada UU perlindungan anak, dimana perkara terhadap anak (cabul) tidak termasuk ke dalam delik aduan, makanya mau ada perdamaian atau tidak kita tetap proses hukum, kata Iptu Irmron.

BACA JUGA :  Bupati Kabupaten Meranti Resmikan Turnamen Volly Ball STKIP Meranti CUP 1

Dalam hal ini, tokoh masyarakat Mentawai, mengapresiasi kerja keras Polres Mentawai dalam menegakkan hukum di wilayah Kepulauan Mentawai,  oleh karena itu masyarakat Mentawai, akan selalu menwaspadai dan menjaga keluarga serta anak-anak perempuan, khususnya.

Kejahatan terjadi karena niat dan ada kesempatan, oleh sebab itu mari kita menjadi Polisi dalam keluarga, agar mencegah korban lainnya, katanya yang tidak mau menulis namanya di media. (Delau)

Views: 855
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Amphibi Lakukan Koordinasi Untuk Mensukseskan HPSN 2021 dan Hari Air se Dunia XXIX

Next

Panpel Muscab IDI Agam Apungkan Beberapa Kandidat Untuk Ketua IDI Agam 3 Tahun Mendatang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,136)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,744)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,420)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
Copyright 2026 — Padang Expo