Bidik Predikat Informatif, Pemko Payakumbuh Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Slogan
padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh mempertegas komitmen keterbukaan informasi publik. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman, transparansi didorong menjadi budaya kerja pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Komitmen itu ditegaskan dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di Aula Utama Kantor Bappeda Provinsi Sumbar, Padang, Rabu (21/10/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.A.P., hadir bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memaparkan berbagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Di hadapan tim penilai, Kurniawan menegaskan bahwa keterbukaan informasi di Payakumbuh ditopang oleh regulasi, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur pelayanan, serta dukungan anggaran. Landasan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota yang menjadi pedoman pengelolaan layanan informasi publik.
“Kami tidak ingin keterbukaan informasi berhenti pada slogan. Komitmen ini harus diwujudkan melalui sistem pelayanan yang jelas, sarana yang memadai, sumber daya manusia yang siap, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret yang dipaparkan adalah penyediaan konter khusus PPID di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh. Fasilitas ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi pemerintahan melalui pelayanan tatap muka yang terpadu.
Di sisi lain, Pemko Payakumbuh juga mengoptimalkan layanan digital melalui portal resmi PPID agar masyarakat dapat mengakses informasi tanpa dibatasi waktu dan tempat.
Bagi Kurniawan, keterbukaan informasi bukan semata-mata urusan publikasi kegiatan pemerintah. Lebih dari itu, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana.
“Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi. Keterbukaan menjadi roh tata kelola pemerintahan sekaligus instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan dan hasil pembangunan,” ujarnya.
Keikutsertaan dalam Monev KI Sumbar 2026 menjadi momentum bagi Pemko Payakumbuh untuk mengukur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik.
Targetnya bukan sekadar meraih predikat Badan Publik Informatif, tetapi memastikan transparansi benar-benar dirasakan masyarakat. Sebab, pemerintahan yang terbuka tidak cukup dinilai dari kelengkapan regulasi atau kecanggihan layanan digital, melainkan juga dari kemudahan warga memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Pemko Payakumbuh berharap upaya tersebut mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) semakin konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai agenda evaluasi tahunan, tetapi menjadi standar pelayanan sekaligus fondasi pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.(Ken)