| padangexpo.com
Tersangkut kasus korupsi dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Bupati Juarsah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Karyoto selaku Deputi Penindakan mengatakan,”Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
Dalam hal ini, Karyoto menjelaskan bahwa Juarsah diduga telah ikut serta menyepakati dan menerima sejumlah hadiah atau fee dengan nilai sebesar 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim pada saat itu menerima fee sekitar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap melalui perantaranya Elfin selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Penerimaan fee dengan nilai sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantara dari AEM (Elfin MZ Muhtar),” beber Karyoto.
Demi kepentingan penyidikan, Juarsah usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka langsung ditahan.
Adapun penahanan pertama dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1, ucap Karyoto.
Karyoto menambahkan,”Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Septini/Tim)