Sidang Pertama Gugatan Praperadilan-Pihak Polres Nagekeo Tak Hadir di PN Bajawa NTT

521

| padangexpo.com

Pengadilan Negeri (PN) Bajawa akhirnya menggelar sidang pertama gugatan praperadilan dugaan tindak kekerasan dan inprosedural  oleh pihak keamanan dalam hal ini  Polres Nagekeo (selaku termohon) saat melakukan penangkapan dan penahanan 13 tersangka dugaan perusakan rumah Kapolres Nagekeo.

Hingga dimulai sidang pukul 09.00 WITA 16 Februari 2021, perwakilan dari Polres Nagekeo tak kunjung hadir. Hakim tunggal Soleman D.Tameaela, SH. memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan itu ditunda lantaran pihak termohon (Polres Nagekeo) dinyatakan tidak hadir, dengan alasan melalui suratnya bahwa,  harus berkoordinasi dengan Polda NTT. Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Februari 2021,” imbuhnya.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum Andre Tatum,S.H. , mengaku kecewa atas ditundanya persidangan ini dan dapat di duga Polres Nagekeo kurang profesional dalam menjalanlan profesinya , tetapi sesuai dengan keputusan hakim mari kita berikan kesempatan bagi pihak termohon. Meskipun begitu, Andre Tatum juga menyatakan  akan memasukkan tambahan materi dalam permohonan yang tidak mengubah substansi permohonan utama yaitu tidak sahnya proses penangkapan  ke 13 tahanan tersebut.

“Tetapi yang kami sesalkan kenapa tidak hadir, kita seharusnya dapat lebih saling menghormati,  dalam posisi dan kedudukan yang sama sesuai dengan undang undang no 18 tahun 2003”

Pihak Kepolisian memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan, sejak permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Bajawa pada 9 Februari 2021.

“Itu yang membuat kami dan pihak keluarga kecewa”.karena proses ini menjadi berlarut larut

Kami rasa wajar menduga polisi yang tidak menunjukkan sikap profesional dalam rangka mengulur waktu dan itu sangat merugikan pihak kami ,” ujar Yonas Neja,S.H. juga salah satu kuasa hukum dari para tahanan tersebut. Kita tetap hormati itu juga merupakan hak dari termohon, namun harapan kami semoga tidak  lagi ada laporan oleh keluarga tahanan tentang keadaan anak anaknya di tahananan Polres Nagekeo yang di duga mengalami tindakan diluar batas kewajaran, sambungnya. [HM]