Arosuka, Padang Expo
Usai menyampaikan Nota Penjelasan Tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 beberapa hari lalu, Bupati Solok H.Gusmal kembali menyampaikan Nota Penjelasan Tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, Jum’at (24/7) lalu.
Dalam hal ini, selama beberapa waktu kedepan Anggota DPRD Kabupaten Solok harus bekerja ekstra dalam membahas anggaran daerah, agar pelaksanaan kepemerintahan dan pembangunan bisa berlangsung sesuai dengan yang diharapkan bagi masyarakat.
Dalam sidang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Renaldo Gusmal, serta dihadiri oleh Bupati Solok H.Gusmal, Sekda Aswirman, Forkopimda, dan sejumlah kepala SKPD setempat.
Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Gusmal menyampaikan tentang tujuan dan pertimbangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS kabupaten Solok Tahun 2020.
Bupati Gusmal menerangkan, untuk Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, diperkirakan berkurang dari APBD awal 1.232.524.496.560,55 menjadi Rp. 1.137.880.972.596.55 setelah perubahan, ujarnya.
Adapun penurunan tersebut disebabkan karena adanya pengurangan dana perimbangan dan pendapatan yang sah. Kenaikan tersebut hanya terjadi pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menjelaskan, bahwa kebijakan belanja pada Perubahan APBD Kabupaten Solok diarahkan kepada Belanja Tidak Langsung, diantaranya untuk belanja pegawai dihitung dengan memperhatikan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan sampai bulan Juni 2020, kemudian Belanja Hibah,Penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Nagari, disesuaikan dengan realisasi pendapatan serta belanja tidak terduga.
Sedangkan untuk Belanja Langsung, kebijakan penganggaran sudah diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan, serta membiayai kegiatan yang merupakan arahan dari Pemerintah Pusat, Kewajiban kepada Pemerintah Nagari terdiri atas hasil pajak daerah, Kewajiban terhadap belanja yang terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kewajiban terhadap belanja langsung yang ada di setiap SKPD dengan memprioritaskan untuk belanja operasional perkantoran seperti biaya listrik, Air,telepon, internet, honorarium PTT dan THL, pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, serta adanya kegiatan yang merupakan bagian dari strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk kegiatan yang menjadi prioritas dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 atau dikenal dengan istilah Money Follow Program, ungkap Bupati.
Bupati mengatakan bahwa pertimbangan kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan daerah, jumlah belanja dalam APBD Perubahan Tahun 2020 mengalami penurunan pada APBD awal anggaran belanja sebesar Rp.1,262 triliun menjadi Rp.1,179 setelah perubahan.
Dalam hal ini Bupati mengatakan secara rinci, adapun untuk struktur belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2020, untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.840.923.414. 526,23 dan belanja langsung sebesar Rp. 338.779.458.801.
Jika dibandingkan dengan APBD awal, terjadi penurunan sebesar Rp. 84.807.342.741, terang Bupati.
Sedangkan untuk proses penghematan belanja dilakukan secara efektif dan efisien serta recofusing anggaran pada APBD Kabupaten Solok Tahun 2020, adalah upaya Pemerintah Daerah dalam penanganan dan antisipasi dampak pendemi Covid-19, ungkap Bupati.
Hal ini akan menjadi perhatian khusus untuk Pemerintah Daerah agar difokuskan pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.
Bupati menegaskan, untuk menjalankan itu semua, Pemerintah Daerah selalu memegang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel (Good Governance). (d79)