Dendam Berujung Api, Polisi Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka
padangexpo.com // Payakumbuh
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran yang meludeskan Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Minggu (24/5/2026) dini hari. Seorang pria berinisial R (42) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa yang nyaris membahayakan banyak nyawa tersebut.
Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Andrio Siregar menegaskan, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam. Saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio Siregar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika tersangka berada di Beranda Cafe dan diduga mengganggu seorang karyawan perempuan berinisial K. Aksi tersebut diketahui oleh G, suami korban yang juga bekerja di cafe itu. Perselisihan pun pecah hingga berujung pemukulan terhadap tersangka.
Rasa malu dan sakit hati rupanya berubah menjadi dendam. Tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya, lalu menuju kawasan simpang terminal Payakumbuh. Di sebuah minimarket yang masih buka, ia membeli Pertalite senilai Rp5 ribu atau sekitar 300 mililiter dan memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas.
Dengan niat yang sudah bulat, tersangka kembali ke lokasi cafe. Ia menyiramkan BBM ke dinding bangunan yang berada di samping Ampera Imel, lalu membakar tisu dan melemparkannya bersama korek api ke titik yang telah disiram bensin.
Dalam hitungan detik, api membesar dan melahap bangunan cafe.
“Api berkobar sangat cepat hingga membakar seluruh bangunan Beranda Cafe,” terang IPTU Andrio.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat pergi ke Golden Classic Cafe dan menceritakan perbuatannya kepada seseorang yang dikenalnya. Namun gerak-geriknya sudah lebih dulu dicurigai warga. Tidak lama kemudian, warga mengamankan pelaku di sekitar lokasi kebakaran sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Dari hasil penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Payakumbuh menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sisa abu kebakaran, hingga potongan kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Kasat Reskrim menegaskan, tindakan pembakaran yang dilakukan hanya karena persoalan pribadi merupakan bentuk tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi.
“Membakar bangunan di kawasan ramai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa amarah yang tidak terkendali bisa berubah menjadi tindak pidana serius. Dalam sekejap, dendam pribadi dapat menjelma ancaman bagi keselamatan banyak orang(Ken)
