Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, KM A Digelandang ke Mapolres Tanah Datar
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, KM A Digelandang ke Mapolres Tanah Datar

By admin@domi
26/01/2024

Padangexpo.com, Tanah Datar -KM A (23) pemuda asal Kecamatan Sei Tarab Kabupaten Tanah Datar ditangkap Satreskrim Polres setempat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli tersangka terakhir kali pada tangal 7 Desember 2023 lalu.

Polisi menangkap tersangka KM pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Ary Andre membenarkan sudah mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka sebut Andre berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Desember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Cabul

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Dwi)

Views: 1,730
BACA JUGA :  Polres Payakumbuh Amankan Dua Pria, Tiga Butir Ekstasi Disita
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diduga Jadikan Counter HP Sebagai Tempat Transaksi Narkoba,Pria Asal Parumpuang Diciduk Polisi

Next

Jogos Online Web com Interação em Equipe: A Nova Fronteira da Cooperação Virtual

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,198)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,768)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,459)

TERBARU

  • Minggu Kasih  di  Gereja ST. Fidelis, Polres Payakumbuh Perkuat Toleransi Dan Rangkul Umat 
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan Hingga Dini Hari, Balap Liar dan Geng Motor Jadi Sasaran
  • Subuh Keliling Kapolres 50 Kota: Ajak Warga Makmurkan Masjid, Empat Pesan Kamtibmas Disampaikan
  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
Copyright 2026 — Padang Expo