Diduga Keputusan Sepihak “Niniak Mamak IV Inyiak (buek arek) di Jorong Babukik Berikan Sanksi Adat Kepada Kaum Dt Rajo Lelo”
I padangexpo.com (Bukittinggi)
Diduga dengan adanya keputusan sepihak dan tanpa alasan yang jelas oleh Niniak Mamak IV Inyiak (buek arek) di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumbar berupa sanksi adat kepada
Pihak kaum Dt. Rajo Lelo, menimbulkan polemik dan kekecewaan.
Pernyataan kekecewaan dari Kaum Dt Rajo Lelo yang didampingi Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM ) Tikam itu, disampaikan pada acara jumpa Pers bersama puluhan wartawan, di Jorong Babukik, pada Senin (19/09-22) lalu.
Keputusan sepihak itu telah membuat satu kaum Dt Rajo Lelo yang berjumlah ratusan orang yang ada di kampung dan di rantau diberi sanksi adat itu, merasakan ketidak adilan.
Sebab, Hal tersebut sudah dirasakan oleh Kaum Dt Rajo Lelo dari Suku Jambak, dimana semua kegiatan di kampung, kaum Dt Rajo lelo, seperti baralek dan kegiatan lainnya tidak diikut sertakan atau tidak diundang.
Juru bicara t (LSM) Tikam, Edi Gusrianto yang didampingi perwakilan kaum Datuak Rajo Lelo Suku Jambak, diantaranya Mardanis, Ramilus Ilyas, M. Nedi, Zurtila Diana dan kaum Datuak Rajo Lelo Suku Jambak. menilai kalau pemberian Sanksi adat pada kaum Dt Rajo Lelo sangat tidak tepat, karena yang diperkarakan adalah masalah tanah dan hukumnya adalah Perdata.
Biasanya yang bisa diberikan sanksi adat adalah terbukti, berbuat mesum atau zina dan berkata kasar serta menginjak harga diri ninik mamak, “kata Edi Gustiano.
Mewakili kaum D Rajo Lelo, Edi Gusrianto menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu, buek arek harus mengembalikan nama baik kaum Dt Rajo Lelo, cabut hukuman adat/ sosial, meminta cabut dagodagi sehingga jelas letak sepadan tanahnya.
“Jika, tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka kaum Dt Rajo Lelo akan menempuh jalur hukum, “ujar Edi.
Adapun kronologis persoalan tersebut yang disampaikan Ramilus Pakiah Rajo Lelo mewakili kaum Dt Rajo Lelo adalah, berawal dari penebusan harta pusaka. tinggi oleh kaum Datuk Rajo Lelo yang digadaikan oleh anak kemenakan kaum Datuk Nan Basa, yang sama- sama dari suku Jambak kepada anak Ma Sati yang bernama Des sebanyak 12 emas yang tinggal Jorong Babukik.
Harta Pusako tinggi tersebut berupa sawah/ tabek milik kaum Datuk Rajo Lelo yang terletak di Tengah Pauh Jorong Halalang Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Setelah tanah itu ditebus, kemenakan dari Dt Rajo Lelo langsung mengolah dengan melakukan penimbunan sawah/ tabek tersebut.
Tapi, tidak berlangsung lama, datang kaum Rajo Datuk Nan Basa mengklaim tanah tersebut milik mereka sehingga terjadi adu mulut antara kaum Datuk Raja Lelo dengan kaum Datuk Nan Basa.
Ketika kejadian, datanglah perangkat Desa yaitu ketua Pemuda, Parik Paga untuk menengahi permasalahan tersebut yang meminta kaum Datuak Raja Lelo untuk menghentikan sementara waktu kegiatan penimbunan tersebut.
Atas saran dan usulan tersebut kaum Dt Rajo Lelo merespon dengan baik dan memiliki niat serta itikat baik untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. Setelah musyawarah dengan Mamak dari kaum Dt Rajo Lelo dengan sangat bijak memutuskan untuk memenuhi permintaan perangkat desa menghentikan penimbunan lahan tersebut.
Namun, tanpa alasan yang jelas kaum Dt Rajo Lelo dipanggil oleh Buek Arek (Niniak Mamak IV Inyiak) ke kantor Jorong Babukik tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022 dengan dijatuhi hukuman adat yang tidak ada hubungannya dengan masalah lahan yang digarap sekarang.
” Kami anggap tidak ada keadilan dalam membuat keputusan tersebut, sebelum dikeluarkan sanksi adat kami sudah menghentikan dua kali pengolahan lahan tersebut. Akibat dikeluarkan sanksi tersebut telah memberikan dampak physikis serta dampak sosial lainya, Sanksi adat atau sosial itu dibuat secara sepihak,”jelas Ramilus Pakiah Rajo Lelo.
Secara terpisah, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak, Baswir Datuak Baringek, pada Selasa, 20 September 2022, menjelaskan, kami menerima surat tembusan terkait dengan adanya Putusan Niniak Mamak V Inyiak IV Suku di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek.
Putusan itu adalah semacam putusan teguran adat dari Ninik Mamak Sa Suku Jambak di Jorong tersebut, bukan putusan Buek Arek.
“Hal itu bukanlah putusan Buek Arek setingkat Jorong, apa lagi akibat dari putusan itu sebagian pihak ada yang menilai dibuang dari Nagari, bukan itu maksudnya, hanya teguran dari Ninik Mamak Sa Suku Jambak di Jorong itu,” kata Baswir Datuak Baringek.
Namun demikian lanjut Dt. Baringek, dengan adanya teguran dari Ninik Mamak tersebut tentunya ada kaum yang tidak puas. Bagi yang merasa tidak puas, untuk penyelesaian secara adat ada tingkat-tingkatannya.
“Bagi kaum yang merasa tidak puas dengan teguran tersebut bisa mengajukan ke Buek Arek untuk dicarikan solusi permasalahan setingkat Jorong,” jelas Dt. Baringek. (fadhil)
