Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Diduga Lakukan TPPO, HK Diamankan di Padang Ganting
Tanah Datar

Diduga Lakukan TPPO, HK Diamankan di Padang Ganting

By admin@domi
15/07/2023

Padangexpo, Tanah Datar -Menjadi atensi Nasional tentang Perdagangan Orang, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Padang Ganting.

Terduga pelaku berinisial HK (59) diamankan pada hari Jum’at, 14 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah Pondok di belakang Rumah Miliknya di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. sudah memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Reskrim untuk memberantas pelaku TPPO yang terjadi di wilkum Polres Tanah Datar.

Menindaklanjuti atensi tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Wilkum Polres Tanah Datar.

Hasilnya, Tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung mengamankan Terduga Pelaku HK (59) yang pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah Pondok di belakang rumah miliknya.

Pada saat mengamankan, Personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai berupa Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku.

Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan tersebut kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya, Terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUH Pidana. (Dwi)

Views: 727
BACA JUGA :  Diduga Miliki Tiga Paket Sabu, DI Diamankan di Lima Kaum

Tags:

Derry IndraPelaku TPPOSatReskrim Polres Tanah Datar
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Minangkabau Bukittinggi 10K Diikuti Seribuan Peserta, Atlit Nasional Putra dan Putri Tampil Sebagai Juara Pertama

Next

Diduga Miliki Delapan Paket Sabu, Sepasang Suami- Istri Diamankan Tim Tarantula

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,081)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,712)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,381)

TERBARU

  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
  • Kapolres Payakumbuh Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Ini Pejabat Barunya
  • Polres Payakumbuh Amankan Dua Pria, Tiga Butir Ekstasi Disita
  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
Copyright 2026 — Padang Expo